PERSPEKTIF ETIKA TERHADAP ORGANISASI PROFESI NOTARIS DALAM RELASINYA DENGAN EKSPEKTASI MEWUJUDKAN PROFESI NOTARIS YANG BERWIBAWA

Authors

  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Ach. Rubaie Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15161

Abstract

 

Di Indonesia aini, banyak pemangku profesi yang berelasi dengan  berfungsinya hukum atau layanan masyarakat, diantaranya nitaris. Profesi notaris termasuk profesi spesial di dunia. Notaris adalah pejabat umum dalam menjalankan tugasnya yang terikat dengan norma-norma yuridis dan kode etik profesi. Kode etik notaris menjadi kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menjadi pijakan menata atau mengatur tentang kode etik profesi notaris dalam hubungannya dengan banyak pihak, yang tentu saja harus ditaati atau dpatuhi oleh setiap anggota yang terikat atau mengikatkan diri dalam perkumpulan (organisasi) itu. Konsekuensi sebagai anggota profesi ini harus dipahami oleh notaris, karena bersumber dari sini, kewibawaan profesi bisa terjaga  citranya.

Kata-Kunci: eksistensi, notaris, organisasi, profesi, etika

In Indonesia today, there are many professional stakeholders who are related to the functioning of the law or public services, including notaries. The notary profession is a special profession in the world. Notaries are public officials in carrying out their duties who are bound by juridical norms and professional codes of ethics. The notary code of ethics is a moral code determined by the association of the Indonesian Notary Association (INI) which is the basis for organizing or regulating the code of ethics of the notary profession in relation to many parties, which of course must be obeyed or obeyed by every member who is bound or bound in the association. (organization) it. The consequences of being a member of this profession must be understood by a notary, because from here, the authority of the profession can be reflected.

Keywords: existence, notary, organization, profession, ethics

References

Buku

A.A. Andi Prajitno, 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Cetakan Pertama, Putra Media Nusantara, Surabaya

AM. Rahman, 2005, Etika, Manusia, dan Budaya (Pergulatan Manusia dalam Semesta Kehidupan, Jakarta: Nirmana Media.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitiah Hukum, Cet: 2 Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

CST. Kansil, 2000, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,.

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta. 2005.

Muhammad KH, 2008, Indonesia yang Memanusiakan Rakyatnya, Pencahrian Jati Diri, Surabaya: Visipres.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,: Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Sumartana, 2014, Etika Profesi dan Organisasi Profesi, Jakarta: Sinar Jaya.

Sumarwoto, 2012, Negara Hukum untuk Hak Asasi Manusia Indonesia, Jakarta: Progres Media.

Makalah dan Jurnal

B. Arief Sidharta, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Pro Justitia, Bandung, April 1995.

Setiawan, Etika dan Organisasi Profesi, Makalah, 17 Novembee 2012.

Rahmat Solehan Gunarto Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan, Jurnal Akta Vol. 4. No. 1, Maret 2017: 13 – 16,

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Ja¬batan Noratis

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Internet

Robi Saputra, Peran Organisasi Profesi dan Kode Etik http://robisapoetra.blogspot.co.id/2013/11/peran-organisasi-dan-kode-etik-dalam.html, akses 15 Maret 2016.

Http://www.ikatannotarisindonesia.or.id/visi_dan_misi.html, akses 15 Desember 2021.

Downloads

Published

2022-02-12

Issue

Section

Article