PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS SETELAH MASA JABATANNYA BERAKHIR TERHADAP SEMUA AKTA YANG PERNAH DI BUAT

Authors

  • Iva Qohari Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15223

Abstract

 

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian pengaturan batas waktu berakhirnya jabatan notaris di atur di dalam Undang Undang No.30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014  tentang Jabatan Notaris yaitu masa jabatan Notaris sampai berumur 65 Tahun dan dapat di perpanjang 2 Tahun dan Notaris, Dapat di berhentikan Karena di jatuhi Hukuman Pidana paling lama 5 Tahun penjara. adapun bentuk pertanggungjawaban Notaris setelah purna Werda Notaris bisa di bagi menjadi 4 antara lain 1). Pertanggungjawaban secara pidanadikenakan apabila Notaris melakukan perbuatan pidana.  2) Pertanggungjawaban secara Perdata yaitu jika ada unsur dari perbuatan melawan hukum dalam pembuatan aktanya, adanya kesalahan dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pembuatan akta tersebut.3) Pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris 4) Pertanggungjawaban berdasarkan Kode Etikharus taat pada kode etik profesi terhadap masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi maupun terhadap Negara. adapun bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang sudah purna (Werda Notaris) adalah 1) Notaris terhadap akta yang dibuatnya bergantung pada batas daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana maupun perdata 2) Notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak memiliki batas daluwarsa dan berlaku seumur hidup 3) Notaris terhadap akta yang dibuatnya berlaku sepanjang belum berakhir masa jabatannya 4) daluwarsa penuntutan secara pidana 5) bentuk pengayoman atau perlindungan hukum dari Ikatan Notaris Indonesia yaitu dari organisasi INI.

Kata-Kunci: Notaris Werda, Tanggung Jawab Notaris, Perlindungan Hukum Notaris

This study uses a normative juridical method, namely legal research carried out by examining library materials or secondary data as the basic material for research by conducting a search on regulations and legal materials related to the problems studied.The results of the research on the time limit for the expiration of the notary position are regulated in Law No. 30 of 2004 and Law No. 2 of 2014 concerning Notary Positions, namely the term of office of a Notary until the age of 65 years and can be extended by 2 years and a Notary can be terminated Because he was sentenced to a maximum of 5 years in prison. As for the form of the Notary's responsibility after the Notary's retirement, it can be divided into 4, including 1). Criminal liability is imposed if the Notary commits a criminal act. 2) Civil liability, namely if there are elements of unlawful acts in the making of the deed, errors and losses arising from the making of the deed. 3) Accountability based on Notary Position Regulations 4) Accountability based on the Code of Ethics must obey the professional code of ethics towards the community they serve, professional organizations and the State. The forms of legal protection for retired Notaries (Werda Notaris) are 1) Notary for the deed he made depending on the expiration limit of prosecution in criminal and civil law 2) Notary for the deed he made has no expiration date and is valid for life 3) Notary against the deed he made is valid as long as his term of office has not ended 4) the expiration of criminal prosecution 5) a form of protection or legal protection from the Indonesian Notary Association, namely from this organization.

Keywords: Notary Werda, Notary Responsibilities, Notary Legal Protection

References

Buku

Abdul Wahid, Mariyadi, Sunardi, 2017,penegakan kode etik profesi Notaris, cet ke tiga Tagerang Selatan:Nirmana Media.

Abdul Ghofur, 2009,Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta:UII Pres.

Boy. S. Sabarguna, 2006, Analisis Data pada Penelitian Kualitatif, Jakarta: UI Press.

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti.

Philipus M.Hadjon & Tatik Sri Djatmiati, 1997,Tentang Wewenang,Surabaya:Majalah Yuridika, EdisiV.

Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula,Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001,Penelitian Hukum Normatif(Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: RajawaliPers.

Jurnal

Agri Fermentia Nugraha, 2013 “Pertanggungjawaban Notaris yang Berhenti dengan Hormat (Setelah Berumur 65 Tahun) Terhadap Akta yang Dibuat (Analisis Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)â€, (Naskah Publikasi Jurnal. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang).

Makalah

Andi Mirnasari Gusriana, Tesis tentang 2011,Tanggung Jawab Notaris Terhadap Gugatan Pihak Ketiga Setelah Berakhir Masa Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Depok.

Selly Masdalia Pertiwi, Tesis tentang 2014,Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Berakibat Batal Demi Hukum Pada Saat Berakhir Masa Jabatannya, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana, Universitas Udayana, Denpasar.

Wiratni Ahmadi, 2000,Pendidikan Magister Kenotariatan, Bandung, makalah disampaikan padapengenalan pendidikan Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran.

Internet

Issak Laurens, www.google.com Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Menurut UUJN, diambil tanggal 17 Februari 2010. di akses kembali pada tanggal 08 Juni 2021.

Downloads

Published

2022-02-15

Issue

Section

Article