JAMINAN PERFORMA SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN PERMODALAN UMKM DI MARKETPLACE

Authors

  • Dewi Parhusip Padjadjaran University
  • Tarsisius Murwadji Padjadjaran University
  • Etty Mulyati Padjadjaran University

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15240

Abstract

 

Permasalahan permodalan merupakan salah satu permasalahan klasik yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan permodalan seperti kredit perbankan cenderung sulit untuk diakses karena adanya persyaratan jaminan kebendaan untuk memenuhi aspek-aspek dasar penilaian bank. Marketplace telah menyediakan fasilitas pinjaman dengan syarat performa penjualan penjualan yang secara tidak langsung dapat menjadi jaminan (jaminan performa). Saat ini, belum diketahui lebih lanjut bagaimana perkembangan jaminan performa dalam sistem hukum jaminan, perkembangan pembiayaan dengan jaminan performa melalui fasilitas pinjaman marketplace, serta penerapannya dalam membantu permodalan UMKM di marketplace. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis yuridis kualitatif untuk mencoba mengkaji dan menganalisis permasalahan yang diteliti. Jaminan performa merupakan salah satu cara untuk menilai kelayakan pemberian pembiayaan kepada UMKM sebagai calon debitur. Pelaksanaan jaminan performa berdasarkan peraturan yang ada belum komprehensif dan dibutuhkan peraturan lebih lanjut untuk mengatur penggunaan jaminan performa sampai ke lingkup usaha menengah. Penyelenggaraan pembiayaan melalui fasilitas pinjaman dengan jaminan performa telah diadakan melalui platform marketplace. Penerapan jaminan performa dapat mengatasi permasalahan permodalan UMKM di marketplace karena dalam hal ini kegiatan usaha yang memiliki kinerja sangat baik yang akan menjadi jaminan bagi pemberian fasilitas pinjaman.

Kata-Kunci: Jaminan Performa, Marketplace, Performa Penjualan, Pinjaman, UMKM

 

Capital problems are one of the classic problems faced by Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). Capital assistance such as banking credit tends to be difficult to access due to the material guarantee requirements to meet the basic aspects of bank valuation. Marketplace has provided loan facilities with the condition of sales performance that can indirectly be a guarantee (performance guarantee). Currently, it is not yet known further how the development of performance guarantees in the guarantee law system, the development of financing with performance guarantees through loan facilities, and its application in helping the capital of MSMEs in the marketplace. This research used normative juridical methods with qualitative juridical analysis to study and analyze the problems studied. Performance guarantee was one way to assess the feasibility of providing financing to MSMEs as prospective debtors. The implementation of performance guarantees based on existing regulations is not yet comprehensive and further regulations are needed to regulate the use of performance guarantees to the scope of medium-sized businesses. The implementation of financing through loan facilities with performance guarantees has been carried out through the marketplace platform. The application of performance guarantees can overcome MSME capital problems in the marketplace because in this case business activities that have very good performance will become collateral for the provision of loan facilities.

Keywords: Performance Guarantee, Marketplace, Sales Performance, Loans, MSMEs

References

Buku

Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.

Nasroen Yasabari dan Nina Kurnia Dewi, 2007, Penjaminan Kredit, Mengantar UMKM Mengakses Pembiayaan, Bandung: PT Alumni.

Pramiyanti, 2008, Studi Kelayakan Bisnis untuk UKM, Yogyakarta: Media Pressindo.

R. Subekti, 1996, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Salim HS, 2019, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.

W. Friedman, 1990, Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal

Anisa Rahma Dita Dwinanda, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Situs Uangteman.comâ€, Jurist-Diction, Vol. 2, No. 3, Mei 2019, hlm. 828.

Deni Apriadi dan Arie Yandi Saputra, “E-Commerce Berbasis Marketplace dalam Upaya Mempersingkat Distribusi Penjualan Hasil Pertanianâ€, Jurnal Resti (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), Vol. 1, No. 2, Oktober 2017, hlm. 132.

Etty Mulyati, “Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecilâ€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1, No. 1, September 2016, hlm. 37.

Etty Mulyati, “Prinsip Kehati-hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankanâ€, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, Juni 2018, hlm. 136.

Lastuti Abubakar, “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminanâ€, Buletin Hukum Kebansentralan, Vol. 12, No. 1, Januari - Juni 2015, hlm. 2.

Lukmanul Hakim dan Eka Travilta Oktraria, “Prinsip Kehati-hatian pada Lembaga Perbankan dalam Pemberian Kreditâ€, Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 9, No. 2, September 2018, hlm. 167.

Agarwal, Sumit and Zhang, Jian, “Fintech, Lending and Payment Innovation: A Reviewâ€, Asia-Pacific Journal of Financial Studies, 2020, hlm. 5.

T. Murwadji, “Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasionalâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 1, Vol. 20, Januari 2013, hlm. 99.

Tarsisius Murwaji, “Paradigma Baru Hukum Jaminan: Penjaminan Hak Pengelolaan Daratan Perairan Kepulauan Melalui Digitalisasi dan e-Cash Collateralâ€, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, Agustus 2016, hlm. 219.

Internet

Bukalapak, “BukaModalâ€, https://www.bukalapak.com/bantuan/sebagai-pelapak/fitur-pelapak-lainnya/tentang-bukamodal, diunduh 10 Oktober 2021.

Kompas.com, “Survei Modalku: Hanya 27 Persen UMKM yang Bisa Akses Pinjaman ke Lembaga Keuangan Konvensionalâ€, https://money.kompas.com/read/2021/03/30/134028026/survei-modalku-hanya-27-persen-umkm-yang-bisa-akses-pinjaman-ke-lembaga, diunduh 16 September 2021.

Shopee, “SPinjam untuk Penjualâ€, https://seller.shopee.co.id/edu/article/1505, diunduh 14 September 2021.

Tokopedia, “Apa itu Modal Toko?â€, https://www.tokopedia.com/help/article/t-0168-modal-toko, diunduh 15 September 2021.

Downloads

Published

2022-06-01

Issue

Section

Article