ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG RI NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERAN BIMBINGAN PRANIKAH

Authors

  • Salman Al Farisi Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15268

Abstract

 

Penelitian tentang bimbingan pranikah atau yang sekarang disebut binwin diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau untuk membekali pengetahuan, memberikan pengertian dan keahlian tentang kehidupan rumah tangga, dan menciptakan keluarga sakinah, mawaddah,  warahmah Sesuai Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019. Binwin ini diberikan untuk calon pengantin sebelum melaksanakan akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan, memaksimalkan, dan evaluasi bimbingan pranikah di KUA Dau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode kualitatif. Sumber data penelitian ini ada 2 yaitu, primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini adalah  pengamatan, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan adalah Data Reduksi Data, Penyajian Data, Dan langkah terakhir verification. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa calon pengantin yang melaksanakan binwin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau adalah calon pengantin yang sudah terdaftar di KUA Kecamatan Dau dan belum melaksanakan pernikahan. Berdasarkan fakta setelah mengiktui bimbingan pranikah, calon pengantin mendapatkan rasa percaya diri setelah mendapat materi-materi pernikahan seperti keluarga sakinah, pemenuhan kebutuhan keluarga, mengelola dinamika pernikahan dan keluarga serta membangun ketahanan keluarga. Sehingga calon pengantin yang mengikuti binwin menimbulkan rasa percaya diri dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Peran binwin begitu signifikan dalam mewujudkan kehidupan harmonis suatu keluarga. Binwin begitu penting untuk memberikan bekal untuk pasangan yang akan melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan Dau.

Kata-Kunci: Peran, Bimbingan Pranikah, Keharmonisan Keluarga

Research on premarital guidance organized by KUA Dau District aims to provide knowledge, increase understanding, and skills about household and family life to form a sakinah, mawaddah, warohmah families in Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019. This pre-wedding guidance is given to the bride and groom before the marriage ceremony. This study aims to determine the planning, maximization, and evaluation of premarital guidance at KUA Dau. This research is field research with qualitative methods. There are 2 sources of data in this study, namely, primary data sources and secondary sources. Data collection techniques used in this research are Observation, Interview, Documentation. The data analysis technique used is Data Reduction, Data Display, and the last step is Conclusion Drawing/verification. The results of this study stated that the participants of pre-marital guidance at the KUA of Dau District were those who had been registered at the Dau District KUA but had not yet carried out the marriage. The fact is that after following premarital guidance, prospective brides gain confidence after receiving marriage materials such as a sakinah family, fulfilling family needs, managing marriage, and family dynamics, and building family resilience. So that prospective brides who follow premarital guidance feel more ready to live a family life. The role of premarital guidance is very decisive in realizing family harmony. Premarital guidance is very effective in providing capital for prospective brides who will carry out marriages at the KUA, Dau District.

Keywords: Role, Premarital Guidance, Family Harmony

References

Buku

Arikunto, S. 2002. Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Lestari, Sri., 2012. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik Dalam Keluarga. Jakarta: Kencana.

Mahrus, Adib,. 2018. Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin, Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Margono, 2000. Metodologi Penelitian Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, 1996. Metode Penelitian Kualitatif Naturalistik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sarwono, Wirawan, Sarlito. 2015. Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers

Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: CV. Rajawali

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta

Peraturan Undang-Undang

KUH Perdata

Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019

Downloads

Published

2022-02-16

Issue

Section

Article