PENGGUNAAN E-METERAI PADA AKTA NOTARIS

Authors

  • Jenny Lourencia Rumpuin Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Antarin Prasanthi Sigit Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15634

Abstract

Kemajuan teknologi mempengaruhi pola hidup dalam masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan usaha. Hadirnya sarana teknologi yang memadai mulai menggeser kebiasaan penggunaan bentuk fisik dalam pembuatan dokumen menuju kebiasaan paperless. Seiring dengan mulai banyaknya pembuatan dokumen secara elektronik dalam kehidupan masyarakat, pemerintah Indonesia memandang diperlukannya suatu peningkatan dalam hal perlekatan meterai guna pemenuhan pembayaran bea meterai atas dokumen. Pada Oktober 2021 kemarin, Menteri Keuangan meresmikan penggunaan e-meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bila merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tersebut, akta notaris merupakan salah satu dokumen yang wajib memenuhi bea meterai. Dengan adanya bentuk meterai secara elektronik ini seharusnya dapat mempermudah pekerjaan notaris dari segi perlekatan meterai pada akta notaris. Perlekatan e-meterai pada akta notaris tidak akan mengurangi keabsahan suatu akta notaris itu dikarenakan syarat penandatangan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris akan tetap dilakukan di hadapan notaris dan saksi-saksi, namun hanya perlekatan meterainya saja yang dilakukan secara elektronik.

Kata-Kunci: Bea Meterai, Meterai Elektronik, Akta Notaris

 

Technological advance affects the lifestyle in society, including in undertaking business. The presence of adequate technological facilities began to shift the habit of using physical forms in making documents towards paperless habits. Along with the rise of electronic document in the society, the Indonesian government sees the need for an enhancement in the attachment of stamps in order to fulfill the stamp duty on documents. In October 2021, the Minister of Finance inaugurated the use of e-stamp as stipulated in Law Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty. Refers to the provisions of Article 3 of Law Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty, the notarial deed is one of the documents that must fulfill the stamp duty. The electronic form of this stamp should be able to facilitate the notary in terms of attaching stamps to the notary deed. The attachment of an e-stamp on a notary deed will not reduce its validity since the requirements for signing the deed as regulated in Article 44 of Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions will still be carried out before a notary and witnesses, but only the stamps are attached electronically.

Keywords: Stamp Duty, Electronic Stamp, Notarial Deed

References

Adjie, Habib. 2017. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama.

Alwesius. 2019. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Budiono, Herlien. 2016. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien. 2017. Dasar Teknik Penulisan Akta Notaris. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien. 2018. Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Lumban Tobing, G.H.S. 1983. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan - Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: C.V Andi Offset.

Tan, Thong Kie. 2011. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Barnad, Paperless Office Sebuah Kebutuhan Kantor Masa Depan di Indonesia. Vol.03, No. 01. Jurnal Bisnis Terapan. Juni 2019.

Multazam, Mochammad Tanzil dan Sri Budi Purwaningsih. Verlijden Pada Jabatan Notaris di Indonesia (Bukti di Sidoarjo). Vol.1, No.1. Res Judicata. Juni 2018.

Prakoso, Dachmar Wiyan Dwi. “Kekuatan Hukum E-Meterai Pada Dokumen Elektronik". Vol.9, No.1. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Februari, 2021.

Q, N. Nurul. "Peranan Tablet Dalam Implementasi Paperless Office". Vol.1, No.1. Jurnal Universitas Pembangunan Jaya. Maret, 2014.

Reja, Imelda dua dan Agustinus Lambertus Suban. "Analisis Penerapan dan Optimalisasi Sistem Informasi Sekolah Terpadu (SisTer) Sebagai Perwujudan Paperless Administration Menuju Sekilah Berbasis E-Document". Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika (Senapati ke-7). Agustus, 2016.

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/luncurkan-e-meterai-menkeu-harap-ini-jadi-wujud-transformasi-ekonomi-indonesia/

https://e-meterai.co.id/

Downloads

Published

2022-06-05

Issue

Section

Article