URGENSI INFORMED CONSENT SEBAGAI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA OLEH DOKTER

Authors

  • Inas Syadza Ikhsan University Of Surabaya
  • Hwian Christianto University Of Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15729

Abstract

Dokter bukan hanya dibutuhkan ketika sakit, namun ketika sehat pun dokter sebenarnya diperlukan untuk mencegah penyakit atau menjaga dan meningkatkan kesehatan fisik maupun psikis dari pasiennya. Hubungan dokter-pasien adalah hubungan kepercayaan, jadi tanpa rasa percaya diantara keduanya, pengobatan tidak mungkin dilakukan dengan baik. Hubungan hukum antara dokter dan pasien adalah hubungan terapeutik. Hubungan hukum ini bersumber pada kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik (informed consent), yaitu suatu persetujuan pasien untuk menerima upaya medis yang akan dilakukan terhadapnya. Segala macam perawatan pasien yang dilakukan oleh dokter diperlukan persetujuan tindakan medik dari pasien, baik itu berbentuk lisan, isyarat maupun tertulis. Di dalam Hukum Pidana, apapun yang akan dilakukan oleh seseorang maka memerlukan suatu bukti pendukung sebagai bentuk pembenaran dari apa yang dilakukannya agar tidak mendapatkan permasalahan.

Kata-Kunci: Informed consent, hukum pidana, dokter, pasien

 

Doctors not only needed when sick, but even when healthy doctors are actually needed to prevent disease or maintain and improve the physical and psychological health of their patients. The doctor-patient relationship is a relationship of trust, so without trust between the two, treatment is impossible. The legal relationship between doctor and patient is a therapeutic relationship. This legal relationship is based on the patient's trust in the doctor, so that the patient is willing to give informed consent, which is the patient's consent to accept the medical treatment that will be carried out on him. All kinds of patient care carried out by doctors require the approval of medical actions from the patient, whether in the form of oral, sign or written. In Criminal Law, whatever a person will do, it requires supporting evidence as a form of justification for what he did so as not to get into trouble.

Keywords: Informed consent, criminal law, doctor, patient

References

Veronica Kumalawati. Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Citra aditya bakti, Bandung, 2002.

Achmad Busro. Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan.Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 1 No 1.2018

Ardityo Purdianto Kristiawan. Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien di Rumah Sakit .Jurnal Hukum & Dinamika Masyarakat Volume 19, No. 1, April 2021

Febri Endra Budi Setyawan. Komunikasi Medis: Hubungan Dokter-Pasien.Jurnal Vol 1 No.4 Agustus 2017

Heri Setiawan, Devka Octara P A G, Nicolaas Sugiharta. Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Heri Setiawan,dkk Indung Telur Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie Volume 5 Nomor 2 Desember 2018

Indra Darian Wicaksana dan Ambar Budhisulistyawati. Tinjauan Terhadap Dokter yang Menangani Pasien Gawat Darurat Tanpa Menggunakan Informed Consent. Jurnal Privat Law Vol. VII No 1 Januari - Juni 2019

Mannas, Yussy A,. "Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 6 Number 1 2018.

Downloads

Additional Files

Published

2022-06-29

Issue

Section

Article