Kedudukan Akta Perubahan PT Perorangan Terhadap Akta Pendirian PT dan Implikasi Keberlangsungannya

Authors

  • William Tanuwijaya Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
  • Fully Handayani Ridwan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16025

Abstract

Abstrak

      “PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris.â€Pemerintah melalui“UU No. 11/2020â€menciptakan sebuah bentuk PT baru.“PT tersebut adalah PT Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris.â€PT“tersebut harus memenuhi kriteria sebagai UMK.â€Dengan berkembangnya bisnis, memungkinkan PT Perorangan tersebut“tidak lagi memenuhi kriteriaâ€sebagai“UMK,â€dan“harus mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal dengan akta notaris.â€Menjadi persoalan ketika PT Perorangan mengubah status badan hukumnya karena tidak adanya“akta pendirian PT dalam bentuk akta notaris.â€Akta perubahan status berbeda dengan akta pendirian, meskipun di dalamnya terdapat anggaran dasar dan data PT. Oleh karena itu, PT Perorangan tidak dapat  merubah status badan hukumnya karena tidak memiliki akta pendirian dalam bentuk akta notaris sebagaimana yang disyaratkan. Dengan tidak terpenuhi syarat tersebut, maka PT tersebut tidak pernah didirikan.

Kata Kunci:“PT, Akta Pendirian, PT Perorangan, Akta Perubahan Statusâ€

 

Abstract

       Limited Liability Company (“LLCâ€) is established by 2 (two) or more persons with a notarial deed. The government through Law no. 11/2020 creates a new form of LLC. The LLC is“a Single-member Limited Company (“SLCâ€)â€which can be established by one person without a notarial deed. The SLC must comply with the criteria as a“UMK.â€With the development of the business, it is possible for the SLC to no longer complyâ€with the criteria as a“UMK,â€and must change its status to a LLC by notarial deed. It becomes a problem when a SLC changes its legal entity status because there is no deed of establishment of LLC in the form of a notary deed. The change of legal entity deed is different from the deed of establishment, although it contains the articles of association and data of LLC. Therefore, SLC cannot change its legal entity status because it does not have a deed of establishment in the form of a notarial deed as required. By not fulfilling these requirements, the LLC was never established.â€

Keywords:â€Limited Liability Company, Establisment Deed, Single-member Limited Company, Change of Legal Entity Deed.â€

References

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. UU No. 4 Tahun 1971. LN 1971.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007. LN. 2007/No. 106. TLN No. 4756.

Indonesia. Undang-Undang tentang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020. LN.2020/No. 245. TLN No. 6573.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan

Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. PP No. 8 Tahun 2021. LN.

/No. 18. TLN No. 6620.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Permenkumham No. 21 Tahun 2021. BN. 2021/No. 470.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (Bandung: Citra Umbara, 2013).

Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963.

Adji, Habib. 2008. Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Bandung: Mandar Maju.

Budiarto, Agus. 2002. Keududukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Halim, A. Ridwan. 1985. Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Cet. ke-2. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Ishaq, H. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, Djaja S. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.

Mertokusumo, Sudikno. 1988. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Purwosutjipto, H. M. N. 2008. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk

Perusahaan. Cet. 12. Jakarta: Djambatan.

Sembiring, Sentosa. 2012. Hukum Perusahaan: tentang Perseroan Terbatas. Cet. Ke-3. Bandung: Nuansa Aulia.

Soeroso. 1999. Perbandingan Hukum Perdata. Cet Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrul, et. al. 2000. Kamus Lengkap Ekonomi. Cet Ke-1. Jakarta: Citra Harta Prima Jakarta.

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group.

Arief, Anggraeny dan Rizki Ramadani. (2021). Omnimbus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Al-Adalah. Vol. 6(No. 2).

Aziz, Muhhamad Faiz dan Nunuk Febriananingsih. (2020). Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipat Kerja. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 9(No. 1).

Fauzia, Siti Fauzia. (2018). Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatasâ€. Lex Renaissance. Vol. 3(No. 2).

Harahap, Yuliana Duti, et. al. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius. Vol. 14(No. 2).

Nugraha, I Wayan Adrian Rainartha Nugraha. (2021). Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9(No. 3).

Praningrum, Dyah Hapsari. (2014). Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum. Jurnal Refleksi Hukum. Vol. 8(No. 1).

Rambing, Nicky Yitro Mario. (2013). “Syarat-Sayarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesiaâ€. Lex Privatum. Vol. 1(No. 2).

Reynaldi, Fajar Rafiqi. (2021). Kewenangan Noitaris Dalam Pendirian Perseroan Perorangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Afficium Notarium. Vol. 1(No. 2).

Santosa, A. A. Gede D. H. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 5(No. 2).

Sinaga, Lestari Victoria dan Citra Indah Lestari. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Pailitnya Suatu Perseroan Terbatas. Jurnal Rectum. Vol3(No. 1).

“Ke-49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Telah Diundangkan, Ini Daftarnyaâ€.

https://nasional.kontan.co.id/news/ke-49-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-telah-diundangkan-ini-daftarnya. 21 Februari 2021.

Downloads

Published

2022-06-17

Issue

Section

Article