KEPATUHAN PPAT KABUPATEN MALANG TERHADAP KODE ETIK OLEH MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAERAH (MP2D)

Authors

  • Tri Andaru Wibowo Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16443

Abstract

 

Eksistensi PPAT sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sampai saat ini sangat dibutuhkan jasanya bagi masyarakat. Hal ini memerlukan lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT agar dalam melakukan pekerjaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kode etik. Kode etik sangat vital sebagai pedoman dalam menjalankan langkah keprofesionalan dalam praktik PPAT. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kepatuhan PPAT Kabupaten Malang terhadap kode etik oleh Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MP2D). Bagaimana penanganan MP2D terhadap PPAT yang melanggar kode etik. Apa saja hambatan dan kendala MP2D dalam penanganan pelangggaran Kode Etik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan data primer kemudian dipadukan dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian kepatuhan PPAT terhadap kode etik di Kabupaten Malang cukup patuh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pembinaan dan pengawasan PPAT Kabupaten Malang terhadap kode etik harus melibatkan MP2D, namun MP2D di Kabupaten Malang masih belum berjalan. Sehingga  membuat MPD Notaris Kabupaten  Malang  berinisiatif untuk menggantikan sementara peran MP2D dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran  yang dilakukan oleh PPAT dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada MPD Notaris terkait dengan dugaan pelanggaran PPAT dimana masyarakat masih belum mengetahui apa itu MP2D beserta fungsi dan tugasnya.

Kata-Kunci: Kepatuhan PPAT, kode etik, MP2D.

 

The existence of PPAT since the enactment of Government Regulation No. 24/1997 on Land Registration has so far needed its services for the community. This requires a coaching and supervisory agency for PPAT so that in carrying out its work it runs in accordance with the laws and regulations and code of ethics. The code of ethics is very vital as a guide in carrying out professional steps in PPAT practice. The formulation of the problem in this research is how the compliance of PPAT Malang Regency to the code of ethics by the Council of Trustees and Supervisors of Regional Land Deed Making Officials (MP2D). How to handle MP2D against PPAT that violates the code of ethics. What are the MP2D barriers and constraints in handling violations of the Code of Ethics. This study uses a type of empirical juridical law research using primary data and then combined with secondary data. Based on the results of research on PPAT compliance with the code of ethics in Malang Regency, it is quite obedient in carrying out its duties. In the guidance and supervision of PPAT Malang Regency on the code of ethics must involve MP2D, but MP2D in Malang Regency is still not running. So that makes MPD Notary Malang take the initiative to temporarily replace the role of MP2D in conducting guidance and supervision of violations committed by PPAT in carrying out their duties. This is based on reports from the public to the Notary MPD regarding alleged violations of PPAT where the public still does not know what MP2D is and its functions and duties.

Keywords: PPAT compliance, code of ethics, MP2D

References

Buku

A.P.Parlindungan, 2002, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Kesembilan, Bandung : Mandar Maju.

Effendi Perangin, 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada

H. Suratman. dan H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Alfabeta, Bandung.

Habib Adjie, 2011, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, 2020, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: Kencana.

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2018, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung : Mandar Maju.

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Jurnal

Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila, JU-ke, Volume 1, Nomer 2, Desember 2017, hlm 83.

Isdiyana Kusuma Ayu, Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Legality, ISSN : 2549-4600, Vol. 27, No. 1, Maret 2019-Agustus 2019, hlm. 27-40.

Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN Volume 3 Nomor 2 Agustus 2019, hlm. 240.

Munhamir Ihwana Ahmadi, Suratman , Afandi, Efektivitas Persidangan Online Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Objektivitas Hakim (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus), DINAMIKA ISSN (Print) : 0854-7254 | ISSN (Online) : 2745-9829 Volume 27 Nomor 16 Juli 2021, 2336-2354

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57878568c57bd/3-potensi-masalah-bagi-ppat-akibat-perluasan-wilayah-kerja diakses pada tanggal 8 September 2021 pukul 07.45 WIB.

Downloads

Published

2022-07-04

Issue

Section

Article