KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI KAVLING TANAH OLEH PENGEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Authors

  • Eric Indra Kusuma Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16464

Abstract

 

Jual beli tanah oleh Pengembang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Jual beli kavling tanah oleh Pengembang dilarang, kecuali memenuhi beberapa syarat. Tetapi dalam kenyataannya terdapat Jual Beli tanah kavling yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan yaitu dicari hubungan logis antar bahan hukum tersebut. Jual beli kavling tanah oleh pengembang sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian, selama tidak bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Akibat hukum yang timbul bagi perjanjian itu sendiri ialah perjanjian tersebut batal demi hukum. Sedangkan akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut yang utamanya adalah bagi Pengembang adalah adanya sanksi administratif dan sanksi pidana dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara perdata, maka dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengembang.

Kata-Kunci: Jual Beli Kavling Tanah, Pengembang.

 

The Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2011 regulating Housing and Residential Areas regulates the sale and acquisition of land by developers. The Developer is restricted from selling or buying land unless certain requirements are met. However, there are people who buy and sell land that does not fit these criteria. This study falls under the category of normative legal research. The primary, secondary, and tertiary legal resources used in this study include primary, secondary, and tertiary. The technique of analyzing legal materials are sought using the approach of studying legal documents. The developer's sale and purchase of land in accordance with the conditions of the agreement's legality, as long as it does not contradict with Article 146 paragraphs (1) and (2) of Law No. 1 of 2011. The agreement is null and void as a result of the treaty's own legal consequences. While the legal consequences for the parties to the agreement are primarily administrative and criminal punishments for developers, any parties that feel civilly affected can initiate a lawsuit against the developer for damages.

Keywords: Buying and Selling Land, Developer

References

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/Kpts/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2013.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2014 Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Buku

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Malang, Bayumedia, 2007)

Habib Adjie, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cet. II, PT. Refika Aditama, Bandung, hal. 26.

M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, cetakan kedua, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982)

Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1989)

Internet

http://kamusbahasaindonesia.org/normatif#ixzz2Xtt4nGAQ, diakses tanggal 2 Juli 2013.

Downloads

Published

2022-07-05

Issue

Section

Article