HAK WARIS TANAH BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Ainul Masruroh Fakultas Hukum Universitas Islam Darul Ulum
  • Arum Widiastuti Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.16472

Abstract

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang beda kewarganegaraan. Perkawinan campuran dapat berakibat hukum pada adanya hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara orang tua dan anak, dan akibat adanya harta perkawinan. anak yang lahir dari perkawinan campuran akan memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun. Permasalah yuridis dapat timbul pada hak waris tanah bagi anak dari perkawinan campuran yang orang tuanya meninggal sebelum anak tersebut berusia 18 tahun. Sistem hukum waris yang di anut di Indonesia adalah sistem kewarisan bilateral, bahwa seseorang dapat menerima harta warisan dari ayah atau ibunya. Di sisi lain UU Pokok Agraria melarang WNA atau mereka yang berkewarganegaraan ganda mempunyai hak atas tanah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan akan dianalisis menggunakan teknik analisis isi, dan diinterpretasikan dengan metode otentik, sistematis, dan komperatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata dan Hukum Islam perbedaan kewarganegaran tidak menyebabkan terhalangnya anak untuk mendapatkan hak warisnya, hak waris anak atas tanah peninggalan orang tuanya tetap dapat diberikan, namun untuk dapat memiliki hak tersebut anak harus menunggu sampai anak berusia 18 tahun dan menjadi WNI, namun apabila anak tidak memilih menjadi WNI dia harus melepaskan hak atas tanah tersebut dengan menjual atau mengalihkannya.

Kata-Kunci: Perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, hak atas tanah, harta warisan.

 

Mixed marriage is a marriage between two people of different nationalities. Mixed marriages can have legal repercussions for the existence of a legal relationship between husband and wife, a legal relationship between parents and children, and the consequences of marital property. children born from mixed marriages will acquire dual citizenship limited to the age of 18. Juridical problems can arise in the right of inheritance of land for a child from a mixed marriage whose parents died before the child was 18 years old. The inheritance law system adopted in Indonesia is a bilateral inheritance system, that a person can receive inheritance from his father or mother. On the other hand, the Basic Agrarian Law prohibits foreigners or those with dual nationality from having land rights. This research is normative juridical research, with a statutory and conceptual approach. The legal materials used will be analyzed using content analysis techniques, and interpreted by authentic, systematic, and comparative methods. The results showed that according to the Civil Code and Islamic Law, differences in citizenship do not cause the child to be hindered from obtaining his inheritance rights, the child's inheritance rights to the land left by his parents can still be given, but to be able to have this right the child must wait until the child is 18 years old and becomes an Indonesian citizen, but if the child does not choose to become an Indonesian citizen he must give up the right to the land by selling or transferring it.

Keywords: Mixed marriage, dual citizenship, land rights, estate

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Naskah Akademik RUU Tentang Hukum Perdata Internasional.†Bphn.Go.Id, 2022. http://www.bphn.go.id/data/documents/95pp019.pdf.

Bayu Seto Hardjowohono. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Chasanah, Amalia, Astari Saraswati, and Yudho Taruno Muryanto. “‘Understanding Land Right Inheritance Obtained by the Children of Mixed Marriage.’†International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) 5, no. 4 (2018): 435–41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v5i4.423.

Djakfar, Idris, and Taufik Yahya. Kompilasi Hukum Kewarisan Islam. Cet.1. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995.

DPR & Presiden Republik Indonesia. Undang-undang Republik IndonesiA No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (2006).

———. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2002).

———. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960).

DPR dan Presiden RI. Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (n.d.).

Edithafitri, Rahmadika Safira. “‘Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah.’†Lex Administratum V, no. 7 (2017): 27–35. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/17537.

Elson. “Hak Waris Atas Tanah Bagi Anak Perkawinan Campuran.†Elson.co.id, 2021. https://elson.co.id/2021/06/hak-waris-atas-tanah-bagi-anak-perkawinan-campuran/.

Fauzi, Mohammad. “‘Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia.’†Ijtimaiyya 9, no. 2 (2016): 53–76.

Idris Rasyid. “‘Eksekusi “Ab Intestato†Waris Dua Banding Satu: Rasionalisasi Suray Annisa Ayat 11.’†Junal Hukum Diktum 14. No 2 (2016): 201–13. https://almaiyyah.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/233/157.

Indriani, Raden Ine Sri, Prija Djatmika, and Istislam. “‘Kedudukan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur.’†Jurnal Selat 6 No. 1 Ok (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.811.

Kemenlu. “Legalitas Pernikahan Campuran Dimata Hukum Indonesia.†kemenlu.go.id. Accessed May 20, 2022. https://kemlu.go.id/hochiminhcity/id/read/legalitas-pernikahan-campuran-dimata-hukum-indonesia/130/information-sheet.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,†n.d.

Lubis, A S. “‘Perbedaan Seseorang Yang Terhalang Mendapatkan Warisan Dalam KHI Dan Fikih.’†Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian … 9, no. 2 (2020). https://www.jurnal.uisu.ac.id/index.php/wahana/article/view/3565%0Ahttps://www.jurnal.uisu.ac.id/index.php/wahana/article/download/3565/2452.

Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011. https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/23.pdf.

———. Putusan MAhkamah Agung No. 105 PK/TUN/2013 (2013). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=sunesh.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (2007).

Presiden Republik Indonesia. “Kompilasi Hukum Islam,†1991.

Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Ari Purwadi, Dasar-dPusat Pengkajian Hukum dan pembangunan FH UWK, 2016.

Rajab, Achmadudin. “‘Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Dalam Mengakomodir Diaspora Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.’†Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2018): 531. https://doi.org/10.31078/jk1434.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jilid 6., 1987.

Setyawan, Davit. “Status Hukum Kewarganegaraan ‘Anak’ Hasil Perkawinan Campuran.†Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2014. https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/status-hukum-kewarganegaraan-anak-hasil-perkawinan-campuran.

Shesa, Laras, Oloan Muda Hasim Harahap, and Elimartati Elimartati. “‘Eksistensi Hukum Islam Dalam Sistem Waris Adat Yang Dipengaruhi Sistem Kekerabatan Melalui Penyelesaian Al-Takharujj.’†Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 6, no. 1 (2021): 145. https://doi.org/10.29240/jhi.v6i1.2643.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2017.

Sugianto, Fajar, and Slamet Suhartono. “‘The Existence of President Instruction of The Republic of Indonesia Number 1 The Year 1991 on The Wide Spread of Compilation of Islamic Law in Indonesian Legal System.’†AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 13, no. 2 (2018): 291. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v13i2.1727.

Suhayati, Monika, Pusat Penelitian, Bidang Ekonomi, Undang-undang Nomor Tahun, Kasus Dennis, Anthony Michael, and Yeane Sailan. “‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban International Child Abduction Legal Protection Of Victims Of International Child Abduction.’†Kajian 24, no. 2 (2019): 73–88. https://doi.org/10.22212/Kajian.v24i2.1860.

Supriyadi, Imam, Agnes Nur Inawati, and Andika Agung Ferdiansyah. “‘Perbedaan Negara; Penghalang Kewarisan ?’†The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 2 (2020): 125–38. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i2.151.

Wulandari, Aisyah. “‘Mixed Marriage Trend Through Online Media In The Legality Of Indonesian Law.’†DIPONEGORO PRIVATE LAW REVIEW Vol 1, No (2017): 46–56. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1937.

Downloads

Published

2022-08-17

Issue

Section

Article