KEKUATAN HUKUM KARTU BPJS KESEHATAN DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Diyan Isnaeni Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.16617

Abstract

Since March 1, 2022, the requirements for registration services for the transfer of land rights due to sale and purchase must be accompanied by a photocopy of the BPJS Health Card with the issuance of the Director General of PHPT of the Ministry of ATR/BPN Number: HR 02/153-400/II/2022, as a follow-up to the Presidential Instruction Republic of Indonesia Number 1 of 2022 concerning Optimizing the Implementation of the National Health Insurance Program, land buyers must have registered with the Indonesian government's health insurance program and are active participants.There is legal uncertainty for people who want to register the transfer of rights due to buying and selling with the issuance of the Director General of PHPT ATR/BPN No. HR.02/153-400/II/2022, especially the 2 (two) and 3 (three) numbers. Juridically normative Letter of the Director General of PHPT ATR/BPN No.HR.02/153-400/II/2022, especially number 3 (three) does not have strong legal force, and as a result of the law the requirements for a BPJS Health card are not binding for someone who wants to apply application for registration of the exercise of rights even though it is not equipped with a BPJS Health Card. However, implementing it has strong legal force because the product from the registration of the transfer of rights due to sale and purchase in the form of a land title certificate cannot be taken if it is not equipped with a BPJS Card because it is not yet a BPJS Health participant.

 

Keywords: Registration of Transfer of Rights, BPJS Health, Legal Force

 

 

                                                                         ABSTRAK

Sejak 1 Maret Tahun 2022 syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah  karena jual beli harus dilengkapi dengan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dengan dikeluarkannya Surat Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN Nomor: HR 02/153-400/II/2022, Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pembeli tanah harus sudah terdaftar jaminan kesehatan program pemerintah Indonesia dan merupakan peserta aktif.

Ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan peralihan hak karena jual beli dengan diterbitkannya  Surat Dirjen PHPT ATR/BPN No.HR.02/153-400/II/2022 khususnya angka ke 2 (dua) dan ke ke 3 (tiga). Secara yuridis normatif Surat Dirjen PHPT ATR/BPN No.HR.02/153-400/II/2022 khususnya  angka ke 3 (tiga) tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat, dan akibat hukumnya syarat kartu BPJS Kesehatan tidak mengikat bagi seseorang yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran perlaihan hak walaupun tidak dilengkapi dengan Kartu BPJS Kesehatan. Tetapi secara implementif  mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena produk dari pendaftaran peralihan hak karena jual beli berupa sertifikat hak atas tanah belum bisa diambil apabila tidak dilengkapi dengan Kartu BPJS karena belum sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

Kunci: Perndaftaran Peralihan Hak, BPJS Kesehatan, Kekuatan Hukum

References

Buku

Maria Sumardjono, Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas, 2001

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2011.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, 1978, Jakarta.

Sjaifurahman & Habi Adjie. 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung. CV. Mandar Maju.

Thong Kie, 2015, Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Cetakan 3, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Urip Santoso, Peralihan dan Pendaftaran hakatas tanah, Kencana Prenada Media Grup, Cet I Jakarta, 2008

----------, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Grasindo, 2017

Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia (Rajawali Press,

Jakarta, 2008).

Peraturan Per Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

Surat Dirjen PHPT ATR/BPN No.HR.02/153-400/II/2022

Jurnal

Ayu Karisa Fania Aristiawati1 dan Mukhanet Wahyu Nugroho, Urgensi BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Jual Beli, Rechtenstudent Journal 3 (1), April 2022 https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.102,diakses tanggal l5 Mei 2022

Bahder Johan Nasution, Penerapan Sanksi Administrasi Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Sebagai Notaris, Recital Review, Magister Kenotariatan Universitas Jambi Vol 2 No 1 (2020): Volume 2, Nomor 1, Januari 2020

Aman, Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan, Recital Review, Vol 2 No 1 (2019): Volume 1, Nomor 2, Juli 2019

Internet

Aarce Tehupeiory, Kartu BPJS sebagai Syarat Jual Beli Tanah, sudah Siapkah? Dosen Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesiahttps://m.mediaindonesia.com/opini/473931/kartu-bpjs-sebagai-syarat-jual-beli-tanah-sudah-siapkah, diakses tanggal 7 Mei 2022

Mochamad Januar Rizki, Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah https://www.hukumonline.com/berita/a/persyaratan-bpjs-kesehatan-diklaim-tidak-hambat-jual-beli-tanah, diakses tanggal 6Juni 2022

Kompas.com dengan judul "Soal Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan BerikaN Tanggapan",https://regional.kompas.com/read/2022/02/19/130821578/soal-jual-beli-tanah-wajib-lampirkan-bpjs-kesehatan-dirut-bpjs-kesehatan?page=all.diakses tanggal 4Juni 2022

Downloads

Published

2022-08-16

Issue

Section

Article