IMPLIKASI HUKUM KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENGUJIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Edy Basuki Pemerintah Kota Batu

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.17638

Abstract

 

Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan dan peranan sangat penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi, sehingga dapat diartikan bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum tata negara dan hukum administrasi dan penentuan sebuah tindakan malladministrasi yang berujung pada kerugian negara. dalam hukum administrasi setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggung jawaban, namun demikian harus pula dipisahkan tentang tata cara memperoleh dan menjalankan wewenang oleh karena tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi. Adanya kekaburan makna “penyalahgunaan wewenang†dalam UU Tipikor diartikan memiliki pengertian yang berbeda dengan “penyalahgunaan wewenang†sebagaimana disebut dalam UU Administrasi Pemerintahan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu implikasi hukum dari Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Serta keterpaduan aparat pengawasan internal pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulis ini penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dapat diartikan sebagai suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.  Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan, dan Pendekatan Konseptual.

Kata-Kunci: Wewenang, Korupsi, PTUN, Administrasi Pemerintahan.

 

Authority or authority has a very important position and role in the study of constitutional law and administrative law, so that it can be interpreted that authority is the core concept of constitutional law and administrative law and the determination of an administrative maladministration action that results in state losses. In administrative law, every use of authority contains accountability, however, it must also be separated about the procedures for obtaining and exercising authority because not all officials exercise authority by attribution and delegation. The ambiguity of the meaning of "abuse of authority" in the Anti-Corruption Law is interpreted to have a different meaning from "abuse of authority" as referred to in the Government Administration Law. This writing is motivated by the existence of problems, namely the legal implications of Article 21 of the Government Administration Act on the authority of the State Administrative Court in examining elements of abuse of authority in corruption. As well as the integration of the government's internal control apparatus in preventing abuse of authority in Article 20 of the Government Administration Law. The type of research conducted in this author is normative juridical research. Normative juridical research is research that can be interpreted as a scientific procedure to find the truth based on the logic of legal scholarship from the normative side. While the type of approach in this study uses several approaches to the Legislative Approach, and the Conceptual Approach.

Keywords: Authority, Corruption, Administrative Court, Government Administration.

References

Buku

Hernold Ferry Makawimbang, 2014, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Medai.

Abdul Latif, 2014, Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah Universitas Airlangga.

Johnny Ibrahim, 2012, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Willy, D.S, 2013, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika.

Zairin Harahap, 2015, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nur Basuki Minarno, 2009, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Irvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi terhadap Demokratisasi, Yogyakarta: Thafa Media.

Irvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi terhadap Demokratisasi, Yogyakarta: Thafa Media.

S.F. Marbun, 2013, Hukum Administrasi Negara II, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Jurnal

Nicken Sarwo Rini, Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Abuse FF Administrative Powers in Corruption Crime Laws), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 2, 2018.

Bram Mohammad Yasser, Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019.

Disiplin F. Manao, Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Pemerintah dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 2, No. 1, 2018.

I Nyoman Adidiatmika, Kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Menangani Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Pemerintahan, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 11.

Siwy, dkk, 2016, Pelaksanaan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk Menunjang Tingkat Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado, Godwill, Vol. 7, No. 2.

Trisnawati, dan Nina, 2018, Analisis Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah di Kabupaten Konawe, Jurnal Adminstrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, Vol. 9, No. 2.

Yandri Radhi Anadi dan Faisol, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolahan Dana Desa, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 3, 2021.

Downloads

Published

2022-08-07

Issue

Section

Article