PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAH YANG MENGGUNAKAN DISKRESI MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Shodik Aviano Pemerintah Kota Batu

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.17640

Abstract

 

Diskresi lahir disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adanya kondisi peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan adanya kondisi stagnasi pemerintahan, sehingga mengharuskan pejabat pemerintah yang berwenang perluuntuk mengambil tindakan cepat dalam hal mengatasikekurangan peraturan ataupun kondisi pemerintahan yang sedang mengalami stagnasi. Permasalahan yang sering terjadi dalam setiap pejabat yang berwenang dalam menggunakan diskresi sudah keluar dari kedudukannya ataupun menyalahi ketentuan peraturan yang ada. Sehingga dari penyelewengan kedudukan yang disalahgunakan dari wewenanganya demikian harus ada bentuk tanggung jawab oleh setiap pejabat yang menyalahi ketentuan demikian. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu Pertama bagaimana pengaturan hukum penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan menurut hukum positif di Indonesia. Kedua bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan menurut hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulis ini penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dapat diartikan sebagai suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.[1] Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.

Kata-Kunci: Diskresi, Pertanggungjawaban, Pejabat Pemerintah.

 

Discretion is born due to several factors, including the condition of the laws and regulations being incomplete, incomplete, or unclear, and the condition of stagnation of government, thus requiring authorized government officials to take quick action in terms of overcoming the lack of regulations or the condition of the government that is experiencing stagnation. . Problems that often occur in every official who is authorized to use discretion have been out of position or violated the provisions of existing regulations. So that from the misappropriation of positions that are abused from such authority, there must be a form of responsibility by every official who violates such provisions. This writing is motivated by the existence of problems, namely: First, how is the legal regulation of the use of discretion by government officials according to positive law in Indonesia. Second, how is the form of accountability for the use of discretion by government officials according to positive law in Indonesia. The type of research conducted in this author is normative juridical research. Normative juridical research is research that can be interpreted as a scientific procedure to find the truth based on the logic of legal scholarship from the normative side. While the type of approach in this study uses several approaches to the Legislative Approach and the Conceptual Approach.

Keywords: Discretion, Accountability, Government Officials.

 

References

Buku

A’an Efendi, dan Freddy Poernomo, 2017, Hukum Administrasi, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

James E. Anderson, 1984, Public Policy Making, Cet. ke-3, New York: Holt Rinehart and Winston.

Johnny Ibrahim, 2012, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Jumadi, 2017, Dasar dan Teknik Pembentukan Perundang-Undangan, Jakarta: Rajawali Pers.

Krishna Djaya Darumurti, 2016, Diskresi Kajian Teori Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing

Nomensen Sinamo, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Permata Aksara.

Ridwan, 2014, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: Penerbit FH UII.

Sahya Anggara, 2018, Hukum Administrasi Negara, Bandung: Pustaka Setia,

SF Marbun, dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Tedi Sudrajat, dan Endra Wijaya, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

Jurnal

I Gusti Ayu Apsari Hadi, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Tindakan Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kertha Patrika, Vol. 39, No. 1, 2017.

Lutfil Ansori, Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Yuridis, Vol. 2, No. 1, 2015.

M. Ikbar Andi Endang, Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1 No. 2, 2018.

Yuniar Kurniawati, Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 01, 2016.

Yandri Radhi Anadi, Kekuatan Hukum Akta Buy Back Guarantee Dengan Kuasa Menjual Bagi Pihak Developer, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 3, 2021.

Downloads

Published

2022-08-07

Issue

Section

Article