PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH: PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Sulasiyah Amini Universitas Islam Malang
  • Suratman Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.17712

Abstract

Rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali yang menerbitkan sertifikat tanah, menyebabkan minimnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Hingga kini tanah yang dimiliki oleh masyarakat sebagian besar belum bersertifikat. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, dan untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya pendaftaran tanah dalam perpektif teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitiannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, jenis datanya adalah data primer dan data sekunder. Analisis datanya dilakukan secara kualitatif. Peran PPAT terkait dengan pendaftaran tanah pertama kali, sangat penting terkait perbuatan hukum peralihan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah, yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah. Dalam perspektif teori kepastian hukum, mendaftarkan tanah adalah penting guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Bidang tanah yang telah terdaftar akan terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan.

Kata-Kunci: Pendaftaran, Tanah, Kepastian Hukum.

A lack of understanding of the importance of land registration for the first time that was issued, lead to a limited ownership of the land certificate of rights. Until now, the land owned by the society are largely uncertified. This study aims to know and analyze the role of the Land Deed Official in the performance of land registration, and also to analyze the importance of land registration in assigning legal theories of certainty. The research method uses empirical juridical, with a sociological juridical approach. The location of the research conducts in the National Land Agency of Kabupaten Malang, using the primary and secondary types of data. The data analysis is qualitative. In the first phase of land registration, the roles of the Land Deed Official are particularly important when it comes to legal transitions of land rights, the imposition of land rights which are used as the basis for land rights registration. In the perspective of a legal certainty theory, listing land is essential in order to obtain legal certainty over land ownership. The land that has been listed will avoid any act of arbitrariness.

Keywords: Registration, Land, Legal certainty

References

Buku

Abrar Saleng, (2004), Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press.

Achmad Ali, (2001), Tujuan dan Fungsi Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fachmi, (2011), Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum’ dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, , Jakarta: Ghalia Indonesia Publishing.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, (2008), Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, (2012), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Suratman dan H. Philips Dillah, (2020), Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta.

Theo Huijbers, (1984), Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogjakarta: Yayasan Kanisius.

Umar Said Sugiarto, Suratman, et.al, (2016), Pengadaan Tanah Untuk Keperntingan Umum, Malang, Intrans Publishing.

Urip Santoso, (2011), Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Jurnal

Abdul Mukmin & Andri Pranata, (2020), Peran Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jurnal Ilmu Hukum Yuriska, (2020) 12:2.

Christiana Sri Murni, (2021), Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah, Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember (2021) 1:1 , 22 Maret 2021.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Jurnal Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011.

Irfan Iryadi, (2020), Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara, Jurnal Negara Hukum Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, (2020) 11:1.

Muhammad Irsan Sugeng, (2020), Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Gowa, JURNAL YUSTISIABEL Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Volume 4 Nomor 2 Oktober 2020.

Website

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210204171319-92-602391/tanah-bersertifikat-di-ri-baru-capai-72-juta-bidang. Diakses pada tanggal 20 Pebruari 2022.

https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/12/baru-40-persen-tanah-di-kabupaten-malang-yang-tersertifikasi-bpn-ada-1400000bidang-tanah. Diakses pada tanggal 20 Pebruari 2022

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah

Peraturan Pemerintah dalam Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Downloads

Published

2022-08-15 — Updated on 2023-02-17

Versions

Issue

Section

Article