PERAN JABATAN NOTARIS DALAM PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG DISIMPAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK ARSIP

Authors

  • Resa Eka Nur Fitriasari

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.17797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah terkait penyimpanan protokol yang saat ini teknologi digunakan sebagai alternatif pengelolaan data dan kearsipan. Oleh karena itu teknologi kini sering dimanfaatkan oleh jabatan atau para pejabat yang mulai mempertimbangkan untuk melakukan efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaannya, salah satunya ialah Notaris. Notaris merupakan pejabat negara yang berwenang membuat akta autentik serta menyimpan dan merawat akta yang dibuatnya sebagai Protokol Notaris. Protokol Notaris merupakan bagian dari arsip Negara yang dalam penyimpanannya secara konvensional sesuai dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik saat ini masih banyak yang menggunakan penyimpanan manual atau konvensional karena penyimpanan protokol secara konvensional ini telah mempunyai dasar hukum yang sangat jelas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus hukum bagi Notaris. Membuat dan menyimpan minuta akta sudah merupakan kewajiban yang jelas untuk dilaksanakan oleh seorang notaris. Tanggung Jawab Notaris atas Hilang dan Rusaknya Minuta Akta Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Jabatan Notaris jelas dikatakan bahwa notaris berkewajiban membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Arti dari pasal ini adalah kewajiban dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta dengan menyimpanakta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.

Kata-Kunci: Tanggungjawab Notaris, Protokol Notaris, Elektronik Arsip

 

This research is intended to analyze the Authority of Notary as an Official Certifier of Title Deeds (PPAT). This research is about Protocol Conserved that now the technology is used as an alternate of data management and archival. Therefore, the technology more frequently used by the Functionary, for example, is Notary. The notary is a state functionary that has the authority to create an authentic certificate, save, and care for the certificate created by the Notary as Notary Protocol. The Notary Protocol is part of the State Archive that the conventional conserved is suitable to Enactment Number 2 the Year 2014 about the change of Enactment Number 30 the Year 2004 about the Functionary of the Notary. The current practice still has used a conventional conserve because the Protocol of Conserve has been appropriate to the Enactment so that it can minimize the Legal Case to Notary, then the problem needs to be researched how the Notary to save the archive with conventional conserve that keeps in electronic archives and how the responsibility of the Notary to save in electronic archives. This research is used the empirical juridical with the sociologic juridical approach. This research is to advertise that the goal of the research is to acquire legal knowledge with empirical and with the practice to the object to know the Protocol of Conserve of the Notary that keeps in the electronic archive that related about the role and responsibility of the Notary (The research is held in Banyuwangi State).  The responsibility of the Notary about the lost and broken of the Minuta Certificate, the Enactment clause 16 subsections (1) letter b about the Functionary of the Notary is clearly written that the Notary required to create the certificate in Minuta Certificate and save as part of Notary Protocol. The meaning of the clause is The compulsory to save the authenticity of the certificate with save the original certificate, so when there is falsification or misappropriation of Grosse, duplication, or the citation it is immediately easily knowable by the match with the original certificate.

Keywords: Create and save Minuta Certificate is compulsory to a Notary

References

Buku

Amsyah, Zulkifli. 2003. Manajemen Kearsipan Modern. Jakarta: Gramedia

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika

Efa Laela Fakhriah, 2009, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktisn Perdata, Alumni, bandung

Cut Era Fitriyeni, 2012, “TanggungJawab Notaris Terhadap Penyimpanan Munuta Sebagai Bagian dari Protokol Notaris†Naskah Publikasi Jurnal. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung

Hans Kelsen, 2007, General Theory of Law & State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, Alih Bahasa oleh Soemardi

Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Subekti, 2003, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta

SF. Marbun, 197, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty. Yogyakarta

Perundang Undangan

Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemnerantasan Tindak Pidana Korupsi

Internet

http://diskarpus.kotabogor.go.id/index.php/welcome/post/single/44. Diakses pada hari Minggu Diakses pada Tanggal 02 Januari.Pukul 10.00 WIB.

https://www.pa-kotabumi.go.id/hubungi-kami/artikel-makalah/1037-keabsahan-pembuktian-elektronik-dalam-persidangan-perdata-di-pengadilan-agama.html

Tim Penyusun Kamus Besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 1128.

Downloads

Published

2022-08-13

Issue

Section

Article