PENGUASAAN LAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING

Authors

  • Moh. Ujang Rismi Hidayatullah Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.17801

Abstract

 

Dampak Globalisasi Pembangunan eknomi suatu negara tak terkecuali Indonesia, dalam rangka meningktatkan pertumbuhan ekonomi, medorong pemerintah untuk menyelenggarakan dan sekaligus memberikan service terhadap penanam modal asing dengan diterbitkannya Undang-UndangNomor 25 Tahun2007 Tentang penanaman modal asing. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sengketa atas penguasaan lahan. Metode peneletian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif membahas tentang penguasaan lahan dan penyelesaian sengketa lahan dikaitkan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2007 melalui pendekatan penelitian perundang- undangan (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan menggunakan metode analisis Deskriptif. Hasil peneltian dan pembahasan berkenaan dengan pemberlakuan kebijakan pemerintah berdasarkan UUPMA tentang penguasaan lahan oleh penanam modal Dalam hal pemberlakuan pasal 22 ayat (1-4) Tahun 2007  UUPM dibatalkan melalui yudicial review atau putusan MK nomor 21-22/PUU-V/2007, karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dalam hal tersebut dapat melemahkan kehendak bebas negara dalam rangka melakukan pemerataan kesempatan dalam memperoleh hak-hak atas tanah secara adil. Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi disebutkan cara penyelesaiannya dalam pasal 32 UU No 25 Tahun 2007 Tentang PMA yaitu melalui musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, apabila belum selesai melalui jalur arbitrase atau altaernatif penyelesaian sengketa, jalur selanjunya melalui pengadilan dan yang terahir melalui jalur Arbitrase Internasional atau penyelesaian sengketa lintas negara seperti ICSID,ICC,UNCITRAL dan lain sebagainya.

Kata-Kunci: penguasaan lahan, Penyeleseian sengketa, Penamam modal asing.

Impact of Globalization The economic development of a country, including Indonesia, in the context of increasing economic growth, has encouraged the government to organize and at the same time provide services to foreign investors with the issuance of Law Number 25 of 2007 concerning foreign investment. This cannot be separated from disputes over land tenure. The research method used is normative juridical research discussing land tenure and land dispute resolution associated with law number 25 of 2007 through a statutory research approach (statute approach) and also using a conceptual approach (conceptual approach) while the legal materials used are types of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and using descriptive analysis methods. The results of research and discussion regarding the implementation of government policies based on the UUPMA concerning land tenure by investors. considered contrary to the Constitution and Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, in that case it can weaken the free will of the state in the context of equalizing opportunities in obtaining land rights fairly. Regarding the settlement of disputes, it is stated in article 32 of Law No. 25 of 2007 concerning PMA, namely through deliberation and consensus first, if it has not been completed through arbitration or alternative dispute resolution, the next route is through the courts and the last one is through international arbitration or settlement. cross-border disputes such as ICSID, ICC, UNCITRAL and so on.

Keywords: land tenure, dispute resolution, foreign investors.

References

Buku

Suratman, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2014

Tim Peneliti STPN Press, Penataan dan Pengelolaan Pertanahan Yang Mensejahterahkan Masyarakat,Yogyakarta, 2015, 2014, hal 203.

Puji Astuti Wulandari, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan - Bandung, 2016, p. 46, hal 1

Mohammed Ikhwan, ed. by Cecep Risnandar,: Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Jakarta, 2007, hal 3-4

Noer Fauzi, Petani Dan Penguasa : Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, Cetakan I,: Insist, KPA Bekerja sama dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999, hal 244

Y. Arizona, Jurnal Konstitusi, 8.3 (2011), 257–314. Hal 230- 290,

Suratman, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 106

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002, hlm. 1.

Tri Wibowo Santoso. "UU Penanaman Modal Asing Abaikan Rakyat Miskin", diakses tanggal 20 November 2021.

Luthfi Widagdo Eddyono, "Sebagian Ketenluon UU Penanaman Modal Bertentangan Dengan UU Konstitusi" ,

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22IPUU-V/2007, hal. 209.

Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlman, 5.

Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006, hlm. 8

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal, Keni Media, Bandung, 2011, hlm. 2.

Dhaniswara K.Hardjono, 2006, Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 70

Tesis dan Jurnal

Ginting Budiman, Hukum Investasi, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2007.

Harjono K. Dhaniswara, Hukum Penanaman Modal, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Website

Pokok-Pokok-Pengaturan-Penanaman-Modal-Di-Indonesia_2016_SA.pdf

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan%202122%20PUU%20V%202007%20Baca%2025%20Maret%202008_ASLI2.pdf

http://repository.um-surabaya.ac.id/2180/3/BAB_2.PDF

https://dpmptsp.bantenprov.go.id/Berita/topic/810

Perundang - undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPAPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atasTanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Pasar Modal.

Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Downloads

Published

2022-08-13

Issue

Section

Article