MODEL TANGGUNGJAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Nia Rochmah Savitri Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Narotama
  • M. Saleh Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.18402

Abstract

Dengan banyaknya Notaris saat ini maka tidak jarang terkadang Notaris dalam menjalankan jabatannya sudah keluar dari UUJN dan Kode Etik, disinilah timbul masalah yang bisa membawa Notaris mempertanggungjawabkan secara hukum setiap perbuatannya yang dianggap diderita oleh orang yang merasa dirugikan atas Metode Penulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji/ menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sifatnya yang normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan ini adalah berdasarkan UUJN bahwa ketika seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran maka Notaris harus bertanggungjawab dengan cara dijatuhi sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana; Penjatuhan sanksi-sanksi terhadap Notaris yang melanggar ketentuan dalam pembuatan akta otentik disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan. Semakin besar tingkat kesalahan yang dilakukan semakin besar pula sanksidan tanggungjawab yang harus dipenuhi.

Kata Kunci : Notaris, Tanggungjawab, Kode etik.

 

With the current number of Notaries, it is not uncommon for Notaries in carrying out their positions to have left the UUJN and the Code of Ethics, this is where problems arise that can bring Notaries legally responsible for each of their actions that are considered to be suffered by people who feel aggrieved by this method. This writing is based on juridical legal research. normative, namely research conducted to examine/analyze the prevailing laws and regulations and their normative nature. The problem approach used in the preparation of this research is the legal approach (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The results of this discussion are based on the UUJN that when a Notary in carrying out his position is proven to have committed a violation, the Notary must be responsible by being subject to administrative sanctions, civil sanctions, criminal sanctions; The imposition of sanctions against a Notary who violates the provisions in the making of an authentic deed is adjusted to the quantity and quality of the violation committed. The greater the level of error committed, the greater the sanctions and responsibilities that must be met.

Keywords: Notary, Responsibility, Code of ethics.

References

DAFTAR ISI

Buku

Jimly Assidiqie dan Ali safa’at, Gagasan Negara Hukum, melalui http://www.jimly.com/makalah/konsep Negara hukum indonesia.

W.J.S.Poerwadaminta, 1982,Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, hal.1014.

Purnadi Purbacaraka, 2010, Perihal Kaidah Hukum, Bandung:Citra Aditya, Hal.37.

E. Soemaryono, 1995, Etika Profesi Hukum; Norma Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Kanisius.

Habib Adjie, 2007, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No.30/2004 tentang Notaris, Surabaya: Refika Aditama, hal.120.

Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.h.10

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group.Jakarta, 2010.h.197

Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau karena keadaan berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP), Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Jakarta : Ghalia Indonesia, Hal.13.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut diperiksa dan diadili di siding pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP) dalam Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril.

Peraturan perundang-undangan

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

c. UU Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Downloads

Published

2022-12-26 — Updated on 2022-12-26

Versions

Issue

Section

Article