PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKANNOTARIS/PPAT DI KOTA TANJUNGPINANG

Authors

  • Sambudy Kurniawansyah Muhammad Unisma (Universitas Islam Malang)

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.19035

Abstract

 

Abstrak

Penelitian tesis  ini mengangkat permasalahan (1) Apakah tindakan Notaris/PPAT yang membuat 2 (dua) Akta dengan objek dan tanggal yang sama, namun para pihak yang berbeda dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Surat ? (2) Bagaimana penerapan Pidana terhadap Notaris/PPAT dalam hal terbukti melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat? (3) Bagaimanakah akibat hukum pengenaan pidana terhadap Notaris PPAT?Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisisnya dilakukan secara deskriptif kualitatif.Kesimpulannya adalah (1) Tindakan Notaris /PPAT yang membuat 2 (dua) akta dengan objek dan tanggal yang sama, namun para pihak yang berbeda dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini terbukti dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 35/Pid.B/2022/ PN. TPG tanggal 19 April 2022. (2) Penerapan pidana terhadap Notaris/PPAT dalam hal terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara pidana Nomor: 35/Pid.B/2022/ PN. TPg tanggal 19 April 2022, Terdakwa (Notaris Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn) dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan yang akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Dasar dan landasan hukum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa (Notaris Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn) adalah dakwaan berbentuk alternatif, dimana Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta persidangan, yaitu dakwaan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (3) Akibat hukum pengenaan pidana terhadap Notaris/PPAT Ratu Aminah Gunawan, SH.,MKn oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dengan pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, maka secara otomatis terpidana tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Notaris/PPAT di Kabupaten Bintan.

Kata Kunci : Pidana, Pemalsuan Surat, Notaris/PPAT

 

Abstract

This Tesis examination dismount problems are (1). If a Notary / PPAT made 2 (two) letters with the same object and date with different people can be dessificated as criminal act of falsification letter ? (2). How are the criminal sanction gives to a Notary that has proved doing the criminal falsification letter ? (3). How about the criminal sanction to the Notary / PPAT functionary ?.Examination using is normative law examination, with using conceptual approach and statute approach. Law elements that used include primer law element and second law element. The analysis doing by descriptive qualitative.The conclutions are (1). A Notary that made 2 (two) letters with same object and date, but with different people can be classified as doing criminal falsification letter. This proved by decision of Tanjung Pinang District Court Number : 35/Pid.B/2022/PN.TPG date 19th April 2022. (2). Criminal sanction gives to a Notary / PPAT that has proved doing criminal falsification letter at criminal decision Number : 35/Pid.B/2022/PT.TPG date 19th April 2022, the Notary (Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn) given punishement 1 (one) year and 8 (eight) months jail that will all decrease with time arrest that she has done. The law fondation an evidence from the Judges to give criminal punishment to the Notary (Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn) in alternative charge, where the judges direct consider the charge that fix to the fact in the court, that the charge of article 264 paragraph (1) KUHP jo. article 55 paragraph (1) number 1 KUHP. (3). The criminal sanction to the Notary / PPAT Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn given by the judges at Tanjung Pinang District Court are punishment jail along 1 (one) year and 8 (eight) months, that made automatically the Notary can not doing her rights and duty as a Notary at Bintan Regency.

 Keywords : Criminal, Falsification Letter, Notary/PPAT.

Downloads

Published

2023-01-12

Issue

Section

Article