PEMALSUAN AKTA AUTENTIK YANG MELIBATKAN NOTARIS

Authors

  • Iin Purwaningsih Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1914

Abstract

Kasus yang berhubungan dengan kejahatan atau tindak pidana seringkali dilakukan oleh notaris. Meskipun notaris ini diangkat oleh pemerintah sebagai pejabat umum, akan tetapi ada diantaraya yang terjerumus dalam perilaku yang berlawanan denan norma hukum  dank kode etik. Salah satu jenis tindak pidana yang terkadang mejerumuskan notaris adalah pemalsuan akta autentik. Kasus pemalsuan akta autentik ini terjadi akibat kecenderungan salah yang diikuti notaris, yakni kecenderungan mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan kalau penghasilan itu diperoleh dengan cara yang normal.

Kata kunci: notaris, profesi, pemalsuan, akta autentik

Case which deals with crimes or criminal acts is often carried out by notaries. Although this notary is appointed by the government as a public official, there are some who fall into behavior that is contrary to legals norm and code of ethics. One of crimes that sometimes plunge the notary is falsification of authentic deeds. The case of falsifying this authentic deed was due to wrong tendency followed by the notary, namely the tendency to earn more income than the income was obtained in a normal way.

Keywords: notary, profession, falsification, authentic deed

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, 1997, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Adtya.

Burhanudin Salam, 1997, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Rineka Cipta.

CST. Kansil, 2000, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Mohammad Fahmi, 2007, Manusia dan Etika, Jakarta: Permata.

PAF. Lamintang, 2009, Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat; Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Sutrisno Hadi, 2013, Metodologi Reserarch I, Cetakan XVII, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Internet

http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/246, akses 7 Desember 2018. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/33053/3/Chapter%20II.pdf, akses 5 Oktober 2018

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen, akses 15 Desember 2018.

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article