PELAKSANAAN PASAL 16 AYAT 1 HURUF M UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Chasanah Chasanah Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1916

Abstract

Pasal 16 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014  Tentang Jabatan Notaris, diantaranya mengatur tentang pembacaan yang harus dibacakan oleh notaris saat pemohon dalam pembuatan akta menghadap notaris. Dalam kasus di Kecataman Bangil Kabupaten Pasuruan, ada saja sebenarnya pemohon yang tidak mau menghadap atau tidak paham dengan keharusannya untuk mendengarkan pembacaan akta yang dilakukan oleh notaris, tetapi notaris kemudian mengingatkan pada pemohon, bahwa dirinya mempunyai kewajiban mendengarkan dan memahami isi akta yang dibuat oleh notaris. Hal ini patut dipahami, karena tidak semua pemohon memahami perintah UU.

Kata kunci: notaris, pemohon, akta autentik, kode etik

Article 16 Paragraph 1 letter m of Law Number 2 Year 2014 concerning Notary Position, including regulating about readings that must be read by a notary when the applicant in making a deed is facing the notary. The case in Bangil, Pasuruan Regency, there were actually applicants who did not want to face or did not understand the necessity to listen to the reading deed by the notary, but the notary then reminded the applicant that he had the obligation to listen and understand the contents of the deed made by the notary. This should be understood, because not all applicants understand the law.

Keywords: notary, applicant, authentic deed, code of ethics

References

Buku

Abdul Hakim, 2016, Profesi Hukum di Indonesia, Bandung: Bintang Ilmu.

Abdulkadir Muhammad, 1997, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Adtya..

Artijo Alkostar, 2000, Catatan Penegak Hukum, Yogyakarta: UII Pres.

Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Burhanudin Salam, 1997, Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Rineka Cipta.

Fauzie Yusuf Hasibuan, 2007, Hukum dan Dunia Peradilan di Indonesia, Jakarta: Fauzie & Partners.

Liliana Tedjosaputro, 1991, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: CV.Agung, Semarang.

Putri Ayub, 2011, Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris, Medan: Softmedia.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,.

Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press),

______________, 1987, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1987.

Suratman dan Philip Dillah, 2015, Metode Peneltian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Tan Thong Kie, 2000, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Internet

Sulhan, at.al, Pelaksanaan Kode Etik Dalam Menjalankan Jabatan Notaris http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/907e7b2c1a28c560a318fc758e3b989e.pdf, akses 4 Oktober 2018

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article