PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TANPA DIIKUTI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Sri Endah Cahayani Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1917

Abstract

Jaminan yang diberikan oleh debitor kepada bank masih relatif cukup banyak dengan bukti kepemilikan yang masih berupa letter C, sehingga dalam pengikatan jaminannya dengan menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian memerlukan perpanjangan beberapa kali untuk dapat dilakukan pemasangan Hak Tanggungan, karena untuk proses pengurusan letter C menjadi sertifikat dibutuhkan waktu relatif cukup panjang kurang lebih 12 (duabelas) bulan, hal ini tidak menutup kemungkinan tidak dapat terlaksananya penandatanganan perpanjangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Kata kunci: jaminan, akta, hak tanggungan, surat kuasa

The guarantee given by the debtor to the bank is still relatively large with proof of ownership that is still in the form of letter C, so that in binding the guarantee by using a Power of Attorney Charges (SKMHT) with a period of 3 (three) months, thus requiring several extensions to mortgage rights can be done, because for the process of arranging the letter C into a certificate, it takes relatively long time of approximately 12 (twelve) months, this does not rule out the possibility of signing the extension of the Power of Attorney Charges (SKMHT).

Keywords: guarantee, deed, mortgage rights, power of attorney

References

Buku

Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia Jilit I, Jakarta: Djembatan.

Hadi Setia Tunggal., 2005, Undang-Undang Hak Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Dan Perturan Pelaksanaanya, Jakarta: Harvarindo.

Rachmadi Usman, 2013, Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika. Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.

Uswatun Hasanah, 2017, Hukum Perbankan, Malang: Setara Press.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang – Undang hukum Perdata.

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk Menjamin pelunasan Kredit–Kredit Tertantu.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1996 tentang Bentuk surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), buku Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.

Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang–Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria.

Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda–benda yang berkaitan dengan Tanah.

Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article