KONSTRUKSI HUBUNGAN PEMIDANAAN DENGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS

Authors

  • Fanny Tanuwijaya Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan No.76, Krajan Timur, Jember

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1918

Abstract

Pemidanaan yang diberlakukan atau dikenakan pada seseorang jelas mempunyai tujuan, termasuk pada notaris. Tujuanya bukan hanya membuat jera dan mereformasi pribadi notaris yang terlibat melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk mencegah supaya di kemudian hari tidak ada lagi notaris yang berani melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. Notaris juga manusia biasa, meskipun dirinya menyandang profesi khusus, yang bisa saja terjerumus melakukan tindak pidana, sehingga pemberlakuan pemidanaan juga harus berlaku padanya secara egaliter, dan bahkan karena profesinya ini pula, penjatuhan hukuman yang bersifat pemberatan pantas diberlakukan padanya.

Kata kunci: notaris, profesi, tindak pidana,  pemidanaan

 

Punishment enforced or imposed on someone clearly has a purpose, including the notary. The aim is not only to deter and reform the notary who is involved in committing a criminal act, but also to prevent the notary from daring to commit the same crime or criminal act in the future. Notaries are also ordinary human beings, even though they carry a special profession, which can be caught in criminal acts, so that the imposition of punishment must also apply to him in an egalitarian manner, and even because of his profession, appropriate sentencing is imposed on him.

Keywords: notary, profession, criminal act, punishment

References

Buku

Abdul Wahid, Sunardi, dan Mariyadi, 2017, Penegakan Kode Etik Notaris, Jakarta: Nirmana Media.

Abdussalam, 2006, Prospek Hukum Pidana Indnesia (Dalam Mewujudkan Keadilan Masyarakat), Jakarta: Restu Agung.

Adami Chazawi , 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Ahmad Ubaidillah, 2010, Menjelajahi Hukum, Jakarta: Persada Media.

Andi Hamzah, 1984, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi di Reformasi, Jakarta: Pradaya Paramita.

Djoko Prakoso, 1988, Hukum Panitensier Di Indonesia, Yogyakarta: Liberty

E.Y. Kanter Dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Di Indoneisa Dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.

Hans Kelsen, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Hilman Hariri, Hukum dalam Pusaran Kepentingan Global, Jakarta: Tinta Mas, 2015.

Liliana Tedjosaputro, 1991, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: CV.Agung,.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Priyanto Dwijaya, 2006, Sistem Pelaksanaan Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Rusli Effendy, 1986, Azas-Azaz Hukum Pidana, Makassar: Lembaga Percetakan Dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia (LEPPEN-UMI).

Sudarto, 1990, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang: Universitas Diponegoro.

Sunardi dan Fanny Tanuwijaya., 2001, Tindak Pidana Nyawa Badan, Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma.

Tan Thong Kie, 2000, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, PT Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Jurnal

Irsyadul Anam Malaba, Pluralitas Organisasi Notaris Di antara Hak, Kebutuhan, Inefiensi dan Tafsir Pemerintah, Jurnal Renvoi, Nomor 2. 26. III Tahun Ketiga 2005.

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article