KEKUATAN HUKUM AKTA BUY BACK GUARANTEE DENGAN KUASA MENJUAL BAGI PIHAK DEVELOPER

Authors

  • Yandri Radhi Anadi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1923

Abstract

Kedudukan akta buy back guarantee dalam sistem hukum jaminan tidak berbeda halnya dengan akta-akta notariil lainnya yang digunakan pada lembaga penjaminan. Ia berfungsi sebagai perjanjian ikutan/pelengkap (accesoir) dari perjanjian kredit, yang banyak digunakan pada perjanjian pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penggunaan akta buy back guarantee karena pada akhirnya bank menempuh upaya lelang, sehingga terkesan bahwa akta buy back guarantee hanyalah ikatan moral belaka, namun tetap diperlukan oleh perbankan sebagai alternatif lembaga penjaminan

Kata kunci: buy back guarantee, kekuatan hukum, kredit macet.

The position of the buy back guarantee deed in the guarantee legal system is not different from the other notariil deeds used in the guarantee institution. It functions as a supplementary agreement (accesoir) of the credit agreement, which is widely used in the agreement for the provision of Housing Loans (KPR). The use of a buy back guarantee deed because the bank took an auction effort in the end, so it was impressed that the buy back guarantee deed was merely a moral bond, but it was still needed by banks as an alternative guarantee institution

Keywords: buy back guarantee, legal force, bad credit.

References

Buku

Agus Yudha Hernoko. 2008, Hukum Perjanjian , Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. (Yogyakarta: LaksBang Mediatama,

Ariadin Nadjamuddin, 2012, Aspek Hukum Akta Buy Back Guarantee Dan Implikasinya Bagi Lembaga Perbankan, Makasar: FH Unhas.

Masjchoen Sofwan dan Sri Soedewi, 2003, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty Offset.

Mariam Darus Badrulzaman,.2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Jakarta: Mandar Maju.

Jurnal

Ariadin Nadjamuddin, “Aspek Hukum Akta Buy Back Guarantee dan Implikasinya Bagi Lembaga Perbankanâ€, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 3, Mei 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang 7 tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Internet

http://www.hukum123.com/trik-menyelesaikan-kredit-bermasalah-di-bank/diakses pada tanggal 3 Mei 2018,

http://www.kelasindonesia.com/2015/05/pengertian-jenis-jenis-dan-metode-wawancara.html diakses pada 15 Juni 2018

Downloads

Published

2019-01-28

Issue

Section

Article