PENERAPAN LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE

Authors

  • Chandra Dewangga Marditya Putra Advocat Anggota Peradi Kabupaten Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3364

Abstract

Untuk menjadikan masyarakat tani yang adil dan makmur maka pemerintah melalui program landreform yang meliputi perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria telah mengamanahkan terkait larangan kepemilikan atas tanah pertanian secara absentee. Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan para pemegang hak atas tanah pertanian dapat mengusahakan atau mengerjakan sendiri tanah yang dimilikinya sehingga tanah-tanah pertanian memang menjadi produktif dan tidak terdapat tanah pertanian yang di biarkan atau absentee. Tujuan larangan absentee agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat desa tempat letak tanah. Fenomena larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi, tetapi tidak dilakukan sanksi yang tegas.

Kata kunci: absentee, kepemilikan hak atas tanah, pertanian, sanksi.

 

To make a fair and prosperous farming community, the government through a Land Reform program which includes a reshuffle of land ownership and control as well as legal relations concerned with land tenure. In accordance with Article 10 paragraph (1) the Basic Agrarian Law mandates Absentee prohibitions on ownership of agricultural land. With the existence of these provisions it is expected that holders of agricultural land can cultivate or work on their own land so that agricultural lands are indeed productive and there is no agricultural land that is left or Absentee. The purpose of the Absentee ban is that the results obtained from the cultivation of land can be enjoyed mostly by rural communities where the land is located. The phenomenon of the prohibition of Absentee / guntai land actually occurred, but no strict sanctions were made.

Keywords: absentee,ownership of rights to land, agriculture, sanctions.

References

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Boedi Harsono, Hukum 2003, Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta:Jambatan, 2003.

Soerjono Soekamto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press.

Romli Andasasmita, 2016, Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum Pidana Indonesia edisi Pertama Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article