TINJAUAN YURIDIS AKTA NOTARIS YANG ISINYA DIINGKARI OLEH PARA PIHAK

Authors

  • Diah Irmawati Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3367

Abstract

Isi akta yang diingkari oleh para pihak setelah salinan akta diterima oleh para pihak belum ditemukan peraturan yang mengaturnya, padahal dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014  mewajibkan notaris untuk mengeluarkan salinan dari akta yang telah dibuatnya. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Hasil pada penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum bagi para pihak yang ingkar terhadap isi dari akta notaris yang telah dikeluarkan salinannya adalah para pihak dapat dikenakan pasal 264 dan 266 KUHP karena memberikan dan memasukkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan kedudukan hukum salinan akta notaris yang isinya diingkari oleh para pihakadalah menjadi batal demi hukum karena akta tersebut cacat dalam isinya yaitu mengandung unsur penipuan. Hal ini diatur dalam Pasal 1869 KUH Perdata.

Kata kunci: akta notaris, diingkari, para pihak

 

The contents of the deed which is denied by the parties after the copy of the deed received by the parties has not found any rules governing it, even though in Article 16 paragraph (1) letter d of Law Number 2 Year 2014 requires the notary to issue a copy of the deed that has been made. The type of legal research used in writing this thesis is normative juridical. The results of the study show that the legal consequences for the parties who deny the contents of the notary deed that has been issued a copy are the parties may be subject to Article 264 and 266 of the Criminal Code because they provide and include false information on the authentic deed and legal position copy of the notary deed whose contents are denied by the parties it is null and void because the deed is defective in its contents, which contains elements of fraud. This is regulated in Article 1869 of the Civil Code.

Keywords: notary deed, denied, the parties.

References

Buku

G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peranan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Herlien Budiono, 2008, Kumpulan Tulisan Perdata di bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Mahadi, 1989, Falsafah Suatu Pengantar, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 2005, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wawan Tunggal Alam, 2001, Hukum Bicara Kasus-kasus dalam Kehidupan Sehari-hari, Jakarta: Milenia Populer.

Undang-Undang:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan notaris, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Peraturan Jabatan Notaris,Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 2008,Terjemahan Subekti, Balai Pustaka, Jakarta.

Downloads

Published

2019-07-19

Issue

Section

Article