PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN YANG HABIS MASA BERLAKUNYA MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH

Authors

  • Werdi Haswari Puspitoningrum Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3389

Abstract

Status hukum HGB yang sudah berakhir masa berlakunya menurut peraturan perundang-undangan adalah kembali kepada status hukum asal hak atas tanah tersebut, yakni kembali menjadi tanah negara atau tanah dengan hak-hak tertentu yang dikuasai oleh subyek hukum pribadi atau badan hukum perdata.Tanah berstatus HGB yang habis masa berlakunya tidak dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Meskipun demikian, dalam peraturanperundang-undangan telah disediakan dua carayang memungkinkan pemegang HGB yang jangka waktunya berakhir tetapmenjadi pemegang HGB, yaitu melalui perpanjanganhak dan pembaharuan hak. Cara mengajukan permohonan peningkatan status tanah dari HGB yang sudah habis masa berlakunya menjadi hak milik adalah dengan mengajukan kembali HGB yang telah berakhir masa berlakunya melalui perpanjanganhak atau pembaharuan hak.

Kata Kunci: peningkatan,  hak guna bangunan, hak milik

            The legal status of the HGB which has expired according to legislation is returning to the legal status of origin of the land rights, namely returning to state land or land with certain rights controlled by subject to personal law or civil legal entity. Land with a status of HGB which expires cannot be increased to ownership rights. Nevertheless, in the legislation two ways have been provided which allow HGB holders whose term expires to become HGB holders, namely through extension and renewal of rights. The way to apply for an increase in the status of land from HGB that has expired into ownership is by re-submitting the HGB which has expired through extension or renewal of rights.

Keywords: improvement building rights, right of ownership

 

 

References

Buku dan Jurnal

Boedi Harsono,2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaanya, jilid 1 Hukum Tanah Nasional.(Jakarta: Djambatan).

Boy. S. Sabarguna, 2006, Analisis Data pada Penelitian Kualitatif, (Jakarta: UI Press).

Fhamilla Mur Ambika JurnalPelaksanaan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Yang TelahHabis Masa Berlakunya Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 1996, Fakultas Hukum,Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: RajawaliPers.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lazim disebut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 40 Tahun 1996TentangHak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 1997TentangPendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas TanahNegara dan Hak Pengelolaan

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 1 Tahun 1998TentangPerluasan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik AtasTanah Untuk Rumah Tinggal

Downloads

Published

2018-08-29

Issue

Section

Article