EFEKTIFITAS AKTA YANG MEMUAT KLAUSULA ACCESOIR DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS

Authors

  • Dudi Setiyawan Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6441

Abstract

Kedudukan hukum terhadap akta yang memuat klausula accesoir dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi profesi Notaris merupakan akta yang autentik. Penambahan kalusula accesoir tersebut tidaklah bertentangan dengan peraturan manapun, termasuk UUJN. Penambahan kalusula accesoir dapat dimasukkan kedalam akta selama dibatas wajar (tidak berlebihan) dan diketahui serta disetujui oleh para pihak yang menghadap, sehingga kedudukan akta tersebut tetaplah menjadi akta yang autentik yang menjadikannya produk hukum yang sempurna sebagai alat bukti.

Kata kunci: akta notaris, perlindungan hukum, efektifitas


The legal position of the act containing the accesoir clause in order to provide legal protection for the notary profession is an authentic act. The addition of the accesoir case is not contrary to any rules, including the UUJN. The addition of accesoir can be incorporated into the deed as long as it is reasonable (not exaggerated) and acknowledged and approved by the parties facing it, so the position of the act remains an authentic act which makes it a legal product perfect as a means of proof.

Keywords: notary deed, legal protection, effectiveness

References

Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Habib Adjie, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.

Herlin Soerojo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola.

Pringgodigdo, 1991, Ensiklopedia Umum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 1991.

R. Setiawan, 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Bina Cipta.

R. Soegondo Notodisoerjono, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

R. Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Edisi 1 Cetakan ke-4, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lili Rasjidi, 1989, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2020-03-07

Issue

Section

Article