PERAN NOTARIS DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Susani Triwahyuningsih Universitas Merdeka Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6447

Abstract

 

Notaris merupakan salah satu  pelayan masyarakat yang penting atau bahkan istimewa. Pelayanannya ini berhubungan dengan perlindungan  atau penegakan hukum. Dalam ranah demikian, peran yang dilakukan oleh notaris identik dengan menegakkan hak asasi manusia (HAM), karena dari aktifitas yang dilakukannya dapat memberikan jaminan kepastian yuridis terdapa hak-hak masyarakat atau pihak yang meminta jasa layanan kepadanya. Kalau jasa layanan yang ditunjukkannya benar sesuai dengan norma yuridis, maka hal ini memosisikannya sebagai subyek yang bekomitmen terhadap HAM.

Kata kunci: notaris, peran, hak asasi manusia, penegakan

Notary is one of important or even special public servants. This service is related to protection or law enforcement. In this domain, the role carried out by the notary is synonymous with upholding human rights (HAM), because the activities carried out can provide a guarantee of juridical certainty on the rights of the society or the party requesting services to him. If the services shown are in accordance with juridical norms, then their positions as subjects who are committed to HAM.

Keywords: notary, role, human rights, enforcement

References

Buku

Abdul Wahid, 2017, Ana Rokhmatussa’diyah, Anang Sulistyono, Desperatus Perlindungan HAM, Jakarta: Nirmana Media.

Abdul Wahid, Sunardi, Mariyadi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris. Jakarta: Nirmana Media.

Ahmadi Saleh, 2014, Menjaga Martabat Profesi Hukum, Bandung: Cerdas Ilmu.

Al-Hilal Hamdi, 2007, Menjelajah Dunia Hukum, Jakarta: LPP-Mpres.

CST. Kansil, 2000, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Djambatan.

DPD-Universitas Brawijaya, 2009, penelitian“Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Kerjasama DPD RI dan Universitas Brawijaya, , (Malang, Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Ensiklopedi Nasional Indonesia, 2004, Jakarta: Delta Pamungkas

G.H.S. Lumban Tobing, 1980, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta: Erlangga.

L.J. Van Apeldoorn, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Djambatan.

Nusyirwan, 2000, Membedah Profesi Notaris, Bandung: Universitas Padjadjaran Bandung.

Internet

Ahmad Zainuri, Gorontalo Butuh Regulasi Kos-kosan, http://www.kompasiana.c, om/ahmad_zaenuri/gorontalo-butuh-regulasi-kos-kosan_54f34caa7455139f2b6c6f95, akses 15 Juli 2019.

http://ayub.staff.hukum.uns.ac.id/artikel-artikel/hukuman-mati-menurut-perspektif-ham-internasional/, akses 15 Juli 2019.

Jimly Ashiddiqy, Penegakan Hukum, http://www.jimly.com/ makalah/namafile / 56/Penegakan_Hukum.pdf, askes 15 Juli 2019.

Downloads

Published

2020-03-07

Issue

Section

Article