ANALISIS KEDUDUKAN AKTA KONSEN ROYA SEBAGAI PENGGANTI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG

Authors

  • Misranto Misranto Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang
  • Ony Hamzah Kantor Notaris dan PPAT Anni Nurlaila, S.H., M.Kn.

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6450

Abstract

Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) tidak mengatur secara eksplisit kewenangan Notaris untuk membuat Akta Konsen Roya sebagai pengganti Sertipikat Hak Tanggungan yang hilang, namun berdasarkan penafsiran gramatikal pasal 15 ayat (1) UUJN notaris berwenang membuat akta apapun apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan sepanjang kewenangan itu tidak ditugaskan atau dikecualikan oleh undang-undang. Kedudukan Akta Konsen Roya sebagai pengganti sertipikat Hak Tanggungan yang hilang sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), yaitu dengan cara dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan. Namun dalam praktik, kantor pertanahan tidak menerima permohonan pencoretan Hak Tanggungan yang tidak dilampiri dengan sertipikat Hak Tanggungan, sebagai gantinya maka dibuatlah akta konsen roya.

Kata Kunci: akta, sertipikat,  hak,  tanah, notaris

Law No. 2 of 2014 concerning the Position of Notary (UUJN) does not explicitly regulate the authority of the Notary to make the Roya Concentration Deed as a substitute for the Lost Mortgage Certificate, but based on grammatical interpretation of article 15 paragraph (1) UUJN, notary authorizes to make any deed if desired by the parties concerned as long as the authority is not assigned or excluded by law. The position of the Roya Concentration Deed as a substitute for the lost Mortgage certificate has actually been regulated in Law No. 4 of 1996 concerning Mortgage Rights (UUHT), that is being recorded in the relevant Mortgage Rights land book. However, in practice, the land office does not accept applications for deletion of Mortgage Rights which are not accompanied by a certificate of Mortgage. Instead, a roya concentration certificate is made.

Keywords: deed, certificate, rights, land, notary

References

Buku

Abdul Wahid, Mariyadi, dan Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Jakarta: Nirmana Media.

Boy. S. Sabarguna, 2006, Analisis Data pada Penelitian Kualitatif, Jakarta: UI Press.

C.S.T. Kansil, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

J. Satrio, 1993, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Rudi Indradjaya dan Ika Ikmassari, 2015, Kedudukan Akta Izin Roya Hak Tanggungan, Jakarta: Visimedia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke –11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PendaftaranTanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2020-03-07

Issue

Section

Article