EFEKTIVITAS PASAL 1 PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2017
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6453Abstract
Tahap Penelitian atau yang penulis biasa sebut dengan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) merupakan tahap final dimana seorang wajib pajak telah melakukan kewajibannya dalam penyetoran pajak, dan dalam proses validasi itu sendiri tidak semua akan diterima oleh kantor pajak setempat karena masih akan dilakukan penelitian baik penelitian serara formil maupun materiil. Untuk mekanismenya validasi telah ditetapkan dalam Per-18/Pj/2017 Tentang Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Efektifitas pasal 1 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-18/Pj/2017 di Kantor Pajak Pratama Kota Malang telah sesuai akan tetapi untuk pasal 1 ayat 2 masih belum dan untuk pengikatan jual beli, dan mengenai cara pembuktian bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban penyetoran adalah dengan cara validasi ataupun telah di teliti
Kata Kunci: kewajiban, penyetoran, pemenuhan, pajak, validasi
The Research Phase or what the author commonly refers to as SSP validation (Tax Payment Deposit) is the final stage in which a taxpayer has carried out his obligations in tax payments, and in the process of validation itself not all will be accepted by the local tax office because there will still be done a research both formal and material. For the mechanism of validation, it has been stipulated in Per-18 / Pj / 2017 Regarding the Method of Research of Evidence of Fulfillment of Obligation of Income Tax on Income from Transfer of Land and / or Building Rights, and Agreement on Binding of Sale and Purchase of Land and / or Buildings and Amendments. The effectiveness of article 1 of the Regulation of the Director General of Tax Number Per-18 / Pj / 2017 in the Pratama Tax Office Malang is appropriate but for article 1 paragraph 2 it is still not yet for the binding of buying and selling, and regarding the means of proving that the taxpayer has fulfilled the payment obligation is by validation or thoroughly
Keywords: oblilgation, deposit, fulfillment, tax, validation
References
Buku
Abdul Wahid, Mariyadi, dan Sunardi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris Jakarta: Nirmana Media.
Burhan Bungin, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mardiasmo, 2005, Ida Zuraida, 2001, Penagihan Pajak, Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Bogor: Ghalia Indonesia.
Perpajakan (edisi revisi), Yogyakarta: Andi Offset.
Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Yogyakarta: Karya Media.
Siti Resmi, 2014, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta.
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, 2013, Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangan, Edisi Keenam, Jakarta: Selemba Empat.
Peraturan Perundang-undangan
PP No.34 tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Majalah
Fauzi Malik, “Penerapan PPh Final dalam sistem self assesment ditinjau dari Asas Keadilanâ€, Berita Pajak, nomor 1506, 2004.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum dan Kenotariatan issued by the Postgraduate Notary Masters Program at the Universitas Islam Malang apply the Copyright and License provisions under Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.