KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE PADA AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

Authors

  • Nur Aini Fatmawati Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.7198

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk memaparkan mengenai prosedur pembuatan akta dengan Digital Signature serta mengenai kekuatan pembuktian Digital Signature dalam sengketa di pengadilan. Dimana Terdapat pertentangan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang mana pembatasan makna akta dalam UU ITE tidak sama dengan akta otentik. Dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, diketahui bahwa dokumen yang dibuat dalam bentuk akta notaril tidaklah termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sedangkan Pasal 1 angka 7 UUJN menyebutkan akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.Dalam Pasal 11 UU ITE menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.

 

Kata Kunci: Notaris, Pembuktian,  Digital Signature

 

This research aims to explain the procedure of making a deed with Digital Signature and about the strength of proof of Digital Signature in a dispute in court. Where there is a legal conflict in Act Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions with Act Number 30 of 2014 concerning the Position of Notary Public, which limits the meaning of the deed in the ITE Law is not the same as the authentic deed. In Article 5 paragraph (4) of the ITE Law, it is known that documents made in the form of notary deeds are not included in electronic information and / or electronic documents. Whereas Article 1 number 7 of the UUJN states that a notarial deed is an authentic deed made by or before a notary according to the form and procedure stipulated in this Law. In Article 11 of the ITE Law it states that electronic signatures have legal force and legal effect as long as it meets the requirements

Keywords: Notary, Proof,  Digital Signature

References

Arrianto Mukti Wibowo,1999, Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce, 1999, amwibowo@caplin.cs.ui.ac.id

Asri Diamitri Lestari, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Sleman, Jurnal Hukum

Eddy O.S Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga,2012),

R. Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata,Cetakan ke 29(Jakarta:Intermassa,2001)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006),

Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita,2010)

Undang-undang nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article