PENSERTIFIKATAN TANAH NEGARA OLEH MASYARAKAT MENJADI TANAH HAK MILIK

Authors

  • Arief Budiman Yayasan Arro'ie Jakarta Jalan Penggalang No. 7 Jakarta Timur 13140

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8635

Abstract

 

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penguasaan tanah negara oleh masyarakat dalam Undang-Undang Pertanahan di Indonesia, bagaimana proses pensertifikatan atas tanah negara oleh masyarakat di Kota Balikpapan, dan faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pensertifikatan tanah negara dan bagaimana upaya mengatasi hambatan yang dihadapi dalam melakukan pensertifikatan tanah negara menjadi hak milik di kota balikpapan kalimantan timur. Penguasaan tanah negara yang didapat dari penelitian ini adalahdengan mengajukan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), serta proses pensertifikatan tanah negara harus dengan mengajukan IMTN ke DPPR terlebih dahulu sebagai syarat pensertifikatan tanah yang selanjutnya akan diproses oleh BPN, dan hambatan dalam pensertifikatan adalah diadakannya dua kali peninjauan dalam penguasaan hak atas tanah dan upaya dalam mengatasi adalah dengan adanya mediasi apabila terjadi sengketa tanah.

Kata Kunci: pensertifikatan, tanah,  mediasi, negara, sengketa

 

The caller aims to know how to manage government land mastery by the community in the land law in Indonesia, how the process of the certificate of national land by the community in the city of Balikpapan, and the factors that are the barriers to the national land acquisition and how the efforts to overcome the barriers faced in carrying out land certification to the property in the city of Balikpapan East Kalimantan. The possession of the land obtained from this research is by submitting permission to open the state land (IMTN), as well as the national land acquisition process should be by submitting IMTN to the DPPR in advance as a condition for a land certificate which will be further processed by BPN, and the barriers in the certification is the holding of two review in land rights mastery and the effort to overcome is by mediation in case of land disputes.

Keywords: certification, land, mediation, state, dispute

References

Buku

Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan, Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Serifikat dan Permasalahannya, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002

Achmad Chulaemi, 1993, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, Semarang: FH Undip

Boedi Harsono, 1999, Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Maria S.W. Sumardjono, 2008, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara

Perwali Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Internet

http://www.indonesiakoran.com, Op, Cit, diakses pada 27 Januari 2020 Pukul 12:37 WIB

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article