PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA ONLINE (FINANCIAL TECHNOLGY) PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Juliatri Nur Jannah Program Studi Magister Kenotariatan PPS Unisma Jalan Mayjen Haryono Nomor 193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8638

Abstract

 

Dengan berkembangnya sistem perekonomian digital,.layanan.dalam kegiatan.pinjam.meminjam.berkemban sangat pesat salah satunya dengan ditandai adanya layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mana dapat berkontribusi.terhadap nilai pembangunan.dan.perekonomian nasional. Terutama dalam menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis baru, serta menciptakan jenis pekerjaan dan karir baru dalam pekerjaan manusia. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keabsahan dan akibat hukum dari.perjanjian.pinjam.meminjam.uang.secara.online (financial technology) perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Persoalan yang paling penting dalam suatu hukum perjanjian atau kontrak adalah dalam menentukan keabsahannya, perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata, sedangkan dalam hukum islam suatu akad dikatakan sah apabila jika memenuhi syarat danrukun dan tidak mengandung riba, gharar, tadlis, maysir, dan dharar.

Kata Kunci: perjanjian,. uang, Islam, teknologi, keabsahan, persyaratan

 

The development of the digital economy system, the service activities a loan.to borrow developed very rapidly, one of which is marked with a money-lending service based on information technology which can contribute the value of development and national economy. Especially in creating new business types and opportunities, as well as creating new types of jobs and careers in human work. Then the research aims to analyze how the validity and legal consequences of the agreement a loan to borrow the money online (Financial technology) perspective of civil law and Islam law. The most important issue in a legal agreement or contract is to determine its validity, the agreement can be said to be valid if it meets the requirements stipulated by article 1320 of the civil law, while in the Islamic laws a contract is said to be valid if it is qualified and not contain riba, gharar, tadlis, maysir, and dharar.

 

Keyword: covenant, money, Islam, technology, validity, requirements

References

Buku

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Merzuki, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, Jakarta.

Ridwan Khairady, 2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, (Yogyakarta: FH UII Press),

Jurnal

Arief Syaifudin, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending (Studi Kasus di PT Pasar Dana Pinjaman Jakarta), Dinamika, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 26, No. 4, Februari 2020.

Suratman, Sekilas Tentang KSEI dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat Di Bursa Efek, Yurispruden, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 1, No. 2, Januari 2018.

Internet

Muhammad Iqbal, Sharia Economics, Republika, Jakarta, 2013, hal. 276, akses 18 Mei 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik

Peratuaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengenai syarat umum bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article