TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN VIDEO TELECONFERENCE DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN TUGAS DAN WEWENANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Novie Susilawati PT Victory Gate Land Jalan Kalimantan No. 45 Kota Blitar 66131

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8639

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa filosofi sarana media elektronik digunakan oleh peserta dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib ditandasahkan kepada notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk itu sebagaimana dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris. Filosofi sarana media elektronik digunakan oleh Peserta dalam Rapat Umum Pemegang Saham yaitu karena lebih praktis, efektif dan efisien, serta memiliki dasar hukum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib ditandasahkan kepada notaris sebagai pejabat yang berwenang bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: risalah, akta, saham, teleconference, notaris.

 

This research aims to analyze the philosophy of electronic media facilities used by the participants in the general meeting of shareholders as well as minutes of general meeting of shareholders must be appointed to the notary as an authorized officer for it as in article 15 of the Law No. 2 of 2014 the Department of Notary. Philosophy of electronic media facilities used by the participants in the general meeting of shareholders is because it is more practical, effective, and efficient, and has a legal basis in article 77 paragraph (1) of Law No. 40 year 2007 concerning the limited liability company stating that RUPS may also be conducted through teleconference media, video conferences, or other electronic media means that allows all participants of RUPS to see and hear directly and participate in the meeting. Minutes of general meeting of shareholders must be declared to the notary as an authorized officer that the notary authorized to create an authentic deed of all the deeds, agreements, and provisions required by the laws and regulations.

 

Keywords: treatise, deed, share, teleconference, notary

 

References

Buku

Edman Makarim, 2005, Pengantar Hukum Telematika, Cet-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

H.R. Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta (Buju Wajib Kenotariatan), Yogyakarta: Pustaka Yusticia.

Habib Adjie, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: PT Refika Aditama, Bandung.

, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mulyoto, 2010, Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Cakrawala Media.

Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, edisi 1, ctk. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/Pojk.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article