KEKUATAN MEMAKSA NORMA YURIDIS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEWIBAWAAN PROFESI NOTARIS

Authors

  • Susani Triwahyuningsih Universitas PGRI Madiun
  • Herma Yusti Universitas Merdeka Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8642

Abstract

 

Notaris merupakan sosok pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan dari negara untuk melayani kepentingan rakyat dalam aspek yang strategis atau bahkan fundamental. Problem yang ditangani notaris inilah diantaranya yang membuat notaris adalah harus diikat dengan norma-norma yuridis dan etis.  Dalam norma yuridis seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. mesti mengandung kekuatan memaksa atau mengikat, yang secara filosofis bermakna bukan hanya untuk menjaga notaris sebagai pengemban atau pelaksana profesi hukum, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap kepentingan asasi rakyat, dalam hal ini pemohon yang menghadapnya untuk meminta dilayani kepentingnnya.

Kata kunci: notaris, norma, memaksa, profesi, kewibawaan

 

Notary public officials are gaining the trust of the state to serve the interests of the people in strategic or even fundamental aspects. The problem that this notary is handling is that the notary is to be tied with juridical and ethical norms. In juridical norms such as the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 on the amendment to Law No. 30 of 2004 on notary department, must containt forces of force or binding, which is philosophically meaningful not only to keep a notary as a developer or an executive of the law profession but also to provide protection againts the human interest of the people, in this case the applicant who faced him to ask to be served the importance.

 

Keywords: notary, norm, force, profession, authority

References

Ali Aspandi, 2002, Menggugat Sistem Hukum Peradilan Indonesia yang Penuh Ketidakpastian, Surabaya: LEKSHI (Lembaga Kajian Strategis Hukum Indonesia) dan Lutfansah Mediatama.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

CST. Kansil, 2000, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Dardji Darmodihardjo dan Shidarta, 2002, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hafidz Maksum, 2014, Kode etik Bagi Pelaksana Profesi Hukum, Solo: Lentera Baca

Muhammad KH, 2008, Indonesia yang Memanusiakan Rakyatnya, Pencahrian Jati Diri, Surabaya: Visipres.

O. Notohamidjojo, 1975, Demi Keadilan dan Kemanusiaan: Beberapa Bab dari Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pusat Penelitian Hukum, 2009, Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Malang: Kerjasama DPD RI dan Universitas Brawijaya, Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Saifullah, 2007, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Adtya.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Sudikno Mertokusumo, 1984, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Jakarta: Liberty.

Tatang M. Amirin, 1996, Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004.

Internet

Ahmad Zainuri, Gorontalo Butuh Regulasi Kos-kosan, http://www.kompasiana.com/ahmad_zaenuri/gorontalo-butuh-regulasi-kos-kosan_54f34caa7455139f2b6c6f95, akses 12 April 2020.

Downloads

Published

2020-08-31

Issue

Section

Article