KEABSAHAN SERTIFIKAT DARI PERBEDAAN JANGKA WAKTU PUBLISITAS DALAM PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Asriyanti Nuralifah Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9116

Abstract

 

Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia saat ini dalam mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya telah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendaftaran tanah ini merupakan kewajiban pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman pembuktian pemilikan tanah data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah diumumkan antara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, dilakukakan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan bagaimana keabsahan sertifikat yang diterbitkan dan bagaimana akibat hukum dari perbedaan peraturan dalam pendaftaran tanah terkait asas publisitas negatif berunsur positif.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Dari hasil penelitian ini kedudukan sertifikat berdasarkan perbedaan peraturan jangka waktu publisitas sah apabila tidak diadakan yudicial review dan tidak dibatalkan oleh pembatalan sertifikat.

Kata kunci: Pengaturan asas publisitas, Perbedaan pengaturan, dan Keabsahan sertifikat

In order to realize the welfare of society, this time Indonesian government in regulating land ownership and leading its use that have registered land in the entire territory of the Republic of Indonesia. This land registration is a government obligation that aims to guarantee legal certainty. However, in the implementation there are different arrangements for the period of announcement of proof of land ownership of juridical data and physical data on parcels of land and maps of land parcels announced between Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency Regulation Number 6 in 2018 concerning Complete Systematic Land Registration (PTSL) with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. Therefore, this research was carried out to obtain clarity on the validity of the certificates issued and how the legal consequences of the different regulations in land registration related to the principle of negative publicity are positive elements. The method used in this study is normative with a legal approach and analytical approach. From the results of this study the position of the certificate is based on differences in the rules of the period of validity of publicity if a judicial review is not held and is not canceled by the cancellation of the certificate.

Keywords: Setting publicity principles, Setting differences, Certificate validity

References

Buku :

Ali, H. Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I dan II. Jakarta. Prestasi Pustaka. 20024

Alamsyah, Saragih. Pengecualian Informasi di Badan Publik Negara. Jakarta. Sekretariat Komisi Informasi Pusat. 2012

Ali, H. Zaenuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2016

Erna, Tri Rusmala. Dasar-Dasar

Ilmu Hukum. Yogyakarta. Widya Mataram. 2005

Fajar, Mukti Yulianto Achmad. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. PustakaPelajar. 2010

Farida, Maria Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1. Yogyakarta. Kanisius. 2007

Hermanses, S. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta. Direktorat Jenderal Agraria. 1981

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaanya. Djambatan. Jakarta. 2003

Huda, Ni’matul. Negara Hukum

Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta. UII Press. 2005

Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif.

Malang. Bayumedia Publishing. 2007

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Negara (Theory Of Law

and State). Bandung. Nusa Media. 2010

Konijnenbelt, Van Wijk. Hoofdtukken Van Administrtief Recht. Culembor. 1988

Lubis, Abd. Rahim. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung. Mandar

Maju. 2008

Nawiasky, Hans. Allgemeine Rechtslehre al System der rechtlichen

Grundbegriffe Einsiedeln / Zurich/Koln.

Benziger, cet.2. 1948 Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung. Mandar

Maju. 1999 Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Sudut Pandang

Praktisi Hukum. Rajawali, Jakarta. 1989

Santoso, Urip. Pendaftaran danPeralihan Hak Atas Tanah. Jakarta.

Kharisma Putra Utama. 2010

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala

Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Tanah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Internet :

Http://www.atrbpn.go.id/beranda/apresiasi /-pelaksanaan-program-ptsl-pada-acara-

indonesia-award-2018-7751 diakses pada tanggal 21 Maret 2019 pada pukul 06

Downloads

Published

2021-02-07

Issue

Section

Article