DINAMISASI KABINET DAN UPAYA KONSISTENSI SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA

Authors

  • Muh. Cendekiawan Ainul Haq Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,
  • Mohamad Rifan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,
  • Resa Yuniarsa Hasan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10756

Abstract

 

Dinamisasi kabinet kerja yang merupakan hak prereogratif presiden tidak hanya memperhatikan resistensi antara presiden dengan kepentingan partai politik, namun juga pertimbangan antara eksistensi Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi dari sistem Presidensil dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tulisan ini berusaha menelaah topik pembahasan Dinamisasi Kabinet dan Upaya Konsistensi Sistem Presidensial di Indonesia. Metode penelitiаn ini аdаlаh yuridis normаtif dengan pendekatan historis, pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dalam pembahasan ini menyimpulkan bahwa postur kabinet harus dibarengi dengan sinkornisasi hukum hingga pada titik minimum postur pemerintahan (Pemerintah Daerah) dengan Pemerintah Pusat yang direpresentasikan oleh kementerian melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian. Bentuk sinkornisasi tersebut dapat dilakukan melalui: Penambahan unsur profesionalisme dalam UU, Penambahan peraturan terkait komposisi, dan/atau syarat, dalam penambahan/ pengubahan/ penghapusan kementerian, dan penambahan pengaturan terkait harmonisasi kewenangan dan ruang kerja antara pusat dan daerah.

Kata kunci: Dinamisasi, Kabinet, Pemerintah.

 

The dynamism of the working cabinet, which is the president's prerequisite, not only takes into account the resistance between the president and the interests of political parties, but also the consideration between the existence of the Regional Government as a consequence of the Presidency system in the form of the Unitary State of the Republic of Indonesia. This paper attempts to examine Cabinet Dynamics and Efforts to Consistency in the Presidential System in Indonesia. This research method is juridical normative with a historical approach, a conceptual approach, and a statutory approach. The results of this discussion conclude that the cabinet posture must be accompanied by legal syncornization to the minimum point of government posture (Regional Government) with the Central Government represented by the ministry through Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government with Law Number 39 of 2008 concerning Ministries. This form of syncornization can be carried out through: Adding elements of professionalism in laws, adding regulations related to composition, and/or requirements, adding/ changing/ deleting ministries, and adding regulations related to harmonization of authority and work space between the central and regional governments.

Keywords: Cabinet, Dynamism, State Government

References

Buku

Abdul, Ghoffar, 2009, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana

Arinanto, Satya, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Asshiddiqie, Jimly, 2005 Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer

Farida Indrati S., Maria, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius

Indrayana, Denny, 2008, Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Jakarta: Buku Kompas

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2003, Panduan dalam Memasyarakatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni

Marijan, Kacung, 2010, Sisem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Surabaya: Kencana

Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan Deputi Bidang kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur, 2013, Laporan Akhir Kajian Desain Kelembagaan Pemerintah Pusat (Arsitektur Kelembagaan Tahun 2014-2019), Jakarta: Lembaga Administrasi Negara

Sabarno, Hari, 2008, Untaian Pemikiran Otonomi Daerah: Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Jakarta: Sinar Grafika

Yuda AR, Hanta, 2010, Presidensialisme Setengah Hati, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Jurnal Ilmiah

Abdullah, Dudung, 2016, “Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerahâ€, Jurnal Hukum POSITUM, Volume 1, Nomor 1

Anwar Gelora Mahardika, 2019, “Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasiâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 8, Nomor 1

Aritonang, Dinoroy Marganda, 2010, “Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945â€, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 2

Bisariyadi, 2015, “Keterlibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Politik Legislasi Nasionalâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 3

Dewansyah, Bilal dan M. Adnan Yazar Zulfikar, 2016, “Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidesial dalam Perubahan UUD 1945: Penleusuran Sebab dan Konsekuensiâ€, PADJAJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2

Kristiyanto, Eko Noer, 2012 “Pemilihan Gubernur Tak Langsung Sebagai Penegasan Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerahâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 1 Nomor 3

Ocotvina, Ribkha Annisa Ocotvina, 2018, “Sistem Presidensial di Indonesiaâ€, Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 4, Nomor 2

Saraswati, Retno, 2012, “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektifâ€, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41 No. 1

Sodikin, 2014, “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensialâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 3 Nomor 1

Yusyanti, Diana, 2015, “Dinamika Hukum Pemilihan Daerah Menuju Proses Demokrasi Dalam Otonomi Daerahâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 1

Website

Hj. Lily Chadidjah Wahid. Dalam Putusan Nomor 151/PUU-VII/2009 tanggal 19 Mei 2010, parahakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi, “Putusan Sidangâ€, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_no_151-PUU-VII-2009_030610.pdf, diakses pada tanggal 25 Maret 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916.

Downloads

Published

2021-05-27

Issue

Section

Article