PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TENTANG PARADIGMA DAN RESOLUSI MASTURBASI SEBAGAI ALTERNATIF MENGHINDARI ZINA DI KALANGAN REMAJA

Authors

  • Mahaldi Unanda Universitas Pendidikan Indonesia
  • Aceng Kosasih Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33474/ja.v4i1.16134

Abstract

Today, many teenagers think that masturbation is better than adultery. They prefer to masturbate rather than commit adultery which is considered a bigger sin. This thought seems to be a reason for teenagers to still be able to masturbate as a channel for their sexual desire. The thing that underlies this research is because this problem is a taboo issue when discussed in society, many teenagers think so, and if there is no education about masturbation, then this will be taken for granted, even though in reality it is not justified. Departing from the Malikiyyah, Syafiiyah, and Zaidiyyah schools, masturbation is absolutely forbidden for anyone and under any circumstances. However, in the Hanafi school, masturbation is still unlawful, but if a person is in a situation that allows him to commit adultery then masturbation is permissible in order to prevent him from a greater sin. The approach used in this research is a qualitative approach with a semi-structured interview method. By conducting semi-structured interviews, the information, data, and facts obtained are the true experience of the informants. That way, the information obtained will be more in-depth. The findings that have been obtained from this study are an understanding of how Islam views masturbation, how Islam views thoughts that consider masturbation to be better than adultery and what is the right solution to avoid adultery.

Keywords: Islamic education, masturbation, adultery

 

Abstrak 

Dewasa ini banyak remaja beranggapan bahwa masturbasi lebih baik daripada zina. Mereka lebih memilih masturbasi daripada melakukan zina yang dianggap dosa besar. Pemikiran ini rupanya menjadi alasan bagi remaja untuk tetap bisa melakukan masturbasi sebagai saluran hasrat seksualnya. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah karena masalah ini merupakan masalah yang tabu jika diperbincangkan di masyarakat, banyak remaja yang beranggapan demikian, dan jika tidak ada pendidikan tentang masturbasi maka hal ini akan dianggap biasa saja, walaupun pada kenyataannya tidak dibenarkan. Berangkat dari mazhab Malikiyyah, Syafiiyah, dan Zaidiyyah, masturbasi mutlak dilarang bagi siapa pun dan dalam keadaan apa pun. Akan tetapi, dalam mazhab Hanafi masturbasi tetap diharamkan, tetapi jika seseorang berada dalam keadaan yang memungkinkan untuk melakukan zina maka masturbasi dibolehkan untuk mencegahnya dari dosa yang lebih besar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode wawancara semi terstruktur. Dengan melakukan wawancara semi terstruktur, maka informasi, data, dan fakta yang diperoleh merupakan pengalaman sebenarnya dari para informan. Dengan begitu, informasi yang didapat akan lebih mendalam. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemahaman tentang bagaimana Islam memandang masturbasi, bagaimana Islam memandang pemikiran yang menganggap masturbasi lebih baik daripada zina dan apa solusi yang tepat untuk menghindari zina.

Kata Kunci: Pendidikan Agama Islam, Mastrubasi, Zina 

References

Asnawinda, F. D. (2021). Identifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi perilaku masturbasi.

Ekasari, M. F., Rosidawati, & Jubaedi, A. (2019). Pengalaman pacaran pada remaja awal. Jurnal Wahana Inovasi, 8(1), 1–7.

Kosasih, A., Wilodati, W., & Hoerunnisa, E. (2018). Strategi Pihak Pesantren Dalam Mengatasi Santri Yang Melakukan Perilaku Menyimpang. Sosietas, 7(1), 323–328. https://doi.org/10.17509/sosietas.v7i1.10344

Kurniawan, I., & Primanita, R. Y. (2020). Perilaku Seksual Masturbasi pada Remaja ditinjau dari Parental Bonding. 7(2), 59–66. https://doi.org/10.47399/jpi.v7i2.110

Luthfi, I. (2016). Dinamika psikologi masturbasi. August.

Nadirah, S. (2017). Peranan Pendidikan Dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2), 309–351. https://doi.org/10.24239/msw.v9i2.254

Rahmawati, D. (2021). Memahami pengertian remaja dan tahap perkembangannya.

Rijal, F. (2017). Perkembangan Jiwa Agama Pada Masa Remaja (Al-Murahiqah). PIONIR: Jurnal Pendidikan, 4(1), 59–70.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Umar, F., & Musyahid, A. (2020). Masturbasi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Seksual Janda Perspektif Hukum Islam. 1(2), 96–107.

Warlenda, S. V., Wahyudi, A., & Siregar, Z. S. (2018). Determinan Masturbasi pada Remaja di SMA Negeri 3 Tapung Kabupaten Kampartahun 2017. Jurnal Kesehatan Komunitas, 4(2), 46–51. https://doi.org/10.25311/keskom.vol4.iss2.257

Zulkifli. (2016). Dinamika Rangsangan Seksual Film Terhadap Problematika Onani (Masturbasi) pada Remaja dalam Pandangan Hukum Islam. (Studi Kasus Remaja Dusun Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa).

Zumaro, A. (2021). Konsep Pencegahan Zina Dalam Hadits Nabi SAW. Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits, 15(1), 139–160.

Downloads

Published

2022-05-30

How to Cite

Unanda, M., & Kosasih, A. (2022). PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TENTANG PARADIGMA DAN RESOLUSI MASTURBASI SEBAGAI ALTERNATIF MENGHINDARI ZINA DI KALANGAN REMAJA. Andragogi : Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 4(1), 60–72. https://doi.org/10.33474/ja.v4i1.16134

Issue

Section

Articles