TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MEMOTONG-MOTONG MAYAT KORBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KRIMINOLOGI

Authors

  • Bagus Widyatmoko Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.10857

Abstract

 

Tindakan krimininalitas tidak hanya mengganggu ketentraman dan kenyaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegera, tetapi lebih dari itu kejahatan juga dapat menimbulkan kegelisahan dan rasa ketakutan yang lebih terhadap masyarakat secara umum. Terlebih dalam belakangan ini kasus-kasus kehajatan terus terjadi dan banyak mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus ataupun dari jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, salah satunya adalah kasus pembunuhan yang disertai dengan memutilasi mayat korban hal ini tentu tergolong dalam kejahatan yang sangat sadis dan tidak manusiawi. Memutilasi mayat korban pembunuhan tentunya berbeda dengan pembunuhan biasa sehingga dalam penelitian ini dikemukakan bahwa pelaku mutilasi rata-rata dilatarbelakangi oleh karakter atau sifat bawaan manusia yang masuk dalam ketegori psikopat. Dengan demikian dari hasil penelitian ini diharapkan para pelaku dapat disadarkan sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi dengan cara memberikan penjatuhan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan memutilasi mayat korban.

Kata kunci: Tindak Pidana, Mutilasi, Hukum dan Kriminologi.

 

Acts of criminality not only disturb peace and comfort in the life of the nation and haste, but more than that crime can also cause more anxiety and fear of society in general. Especially in recent times cases of corruption have continued to occur and have experienced an increase in both the number of cases and the types of criminal acts committed by the perpetrators, one of which is a murder case accompanied by mutilating the victim's corpse, this is certainly a very sadistic crime. and inhuman. Mutilating the corpse of a murder victim is certainly different from ordinary murder so that in this study it is argued that the perpetrators of mutilation are on average motivated by human characters or traits that fall into the category of psychopaths. Thus, from the results of this study, it is hoped that the perpetrators can be made aware of before committing the crime of murder which is accompanied by mutilation by giving the imposition of a serious punishment against the perpetrator of the crime of murder accompanied by mutilating the body of the victim.

Keywords: Crime, Mutilation, Law and Criminology

 

 

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Buku

Abdillah Hadi, Perkembangan Pola-Pola Kejahatan di Indonesia, Visimedia

Indonesia, Jakarta, 2015.

Abdul Syani, Sosiologi Kriminalitas, Bina Aksara, Bandung, 1987.

Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Lembaga Penerbitan

Fakultas Hukum Unisma, Malang, 2002,

Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Rajawali Pers. Jakarta.

Ahmad Fauzan, Anak Indonesia Menghadapi Kejahatan Mutakhir, Gerbang Indonesia, Jakarta, 2008.

Ahmad Harianto, Perkembangan Kejahatan Psikologis, Pelita Media, Bandung,

Ahsin Ghaffar, Membedah Kejahatan yang Berkembang di Abad 21, Sanggar

Baca, Surabaya, 2015.

Adrianus Meliala. Kriminologi Tindak Pidana. Jakarta: Gramedia Cipta. 2006.

Qirom Syamsudin dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak, Suatu Tinjauan

Psikologi, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Arief Gosita, Masalah Korba Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika

Pressindo, Jakarta, 1993.

B. Bosu, Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, .1982

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,

Jakarta, 2000.

Gilin Grosth. Pengantar Ilmu Bedah Anestesi. Yogyakarta: Prima Aksara, 2004.

Hanif Syakir, Kebersamaan Menanggulangi Kejahatan di Negara Berkembang,

Mahita Maju, Solo, 2015.

Hary Saherodji, Pokok-pokok Kriminologi, Aksara baru, Jakarta, 1980.

J.E. Sahetapy, Bungai Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995

Kartini Kartono, Pathologi social, CV Rajawali, Jakarta, 2001.

Kusnanto, Kejahatan-Kejahatan Elitis, Hipress, Jakarta, 2016.

Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika;

Jakarta, 2000.

Made Darma Weda, Kriminologi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1996.

Marwan Hamid, Mengajak Masyarakat Melawan Kejahatan, LPPKS, Jakarta,

M. Abdul Kholiq. Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2002.

M.Sudradjat Bassar. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Remadja Karya; Bandung. 1986.

Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta,

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang PrinsipPrinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan dalam masyarakat dan

pencegahannya. Bima Aksara, Jakarta, 1987.

Jurnal

B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004

Downloads

Published

2021-04-18

Issue

Section

Articles