PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO

Authors

  • Mohammad Awaludin STIH Zainul Hasan Kraksaan, Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.11277

Abstract

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran, fungsi dan tanggungjawab FKTSP dalam pelaksanaan program TJSL di Kabupaten Probolinggo, serta menjelaskan faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan tugasnya. Desain penelitian yang dipakai adalah deskripsi kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Kabag Perekonomian Bappeda Kabupaten Probolinggo, kemudian Ketua FKTSP Kabupaten Probolinggo, serta Unit Pelaksana CSR PT POMI Kabupaten Probolinggo.   Kemudian dalam penelitian ini peneliti menggunakan 2 sumber data, yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara dan sumber data sekunder yang diantaranya perundang-undangan tentang TJSL, dokumen, laporan FKTSP Kab Probolinggo dan lain sebagainya. Sementara teknik pengumpulan yang digunakan adalah wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Analisis data penelitian menggunakan tiga tahap yaitu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Pengujian keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran, fungsi dan tanggungjawab FKTSP Kabupaten Probolinggo adalah sebagai media pembangun dan pengembangan jejaring kerjasama dengan stakeholder pelaksanaan TJSL di Kabupaten Probolinggo, baik yang bersifat regional maupun nasional. Selain itu melakukan sinergitas dan harmonisasi kegiatan yang telah direncanakan baik diantara perusahaan maupun dengan pemerintah daerah. Selanjutnya faktor pendukung pelaksanaan TJSL diantaranya semangat dan komitmen anggota FKTSP; instrumen hukum yang memadai; kemajuan teknologi dan informasi; serta kesadaran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup. Semantara untuk faktor penghambat diantaranya: aturan dan kondisi perusahaan itu sendiri; dukungan teknis oleh pihak pemerintah daerah yang kurang optimal; pandemi covid-19; dan mindset masyarakat yang selama ini masih menganggap bahwa progam TJSL adalah program bagi-bagi duit.

Kata kunci: Program TJSL Perusahaan

 

The purpose of this study is to explain the roles, functions and responsibilities of FKTSP in the implementation of the CSR program in Probolinggo Regency, as well as to explain the supporting and inhibiting factors in carrying out their duties. The research design used is a qualitative description. The subjects of this study were the Head of the Bappeda Economics Division of Probolinggo Regency, then the Head of the Probolinggo Regency FKTSP, and the CSR Implementation Unit of PT POMI Probolinggo Regency. Then in this study the researchers used 2 data sources, namely primary data sources in the form of interviews and secondary data sources including legislation on TJSL, documents, FKTSP reports in Probolinggo Regency and so on. While the collection techniques used are interviews, field observations, and documentation. Analysis of research data uses three stages, namely, data reduction, data presentation and drawing conclusions/verification. Testing the validity of the data using source triangulation techniques. The results showed that the role, function and responsibility of FKTSP Probolinggo Regency is as a medium for building and developing a network of cooperation with stakeholders in the implementation of TJSL in Probolinggo Regency, both regionally and nationally. In addition, synergize and harmonize activities that have been planned both between companies and with local governments. Furthermore, the supporting factors for the implementation of TJSL include the enthusiasm and commitment of FKTSP members; adequate legal instruments; advances in technology and information; and public awareness in an effort to improve the welfare of life. Meanwhile, the inhibiting factors include: the rules and conditions of the company itself; sub-optimal technical support by the local government; covid-19 pandemic; and the mindset of the people who so far still think that the CSR program is a money-sharing program.

Keywords: Programe, TJSL,company

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perseroan Terbatas

Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Peraturan Gurbernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Azizah. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. (Malang: Setara Press)

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum, (Tanggerang Selatan: UNPAM PRES)

Bakker Anton. 1984. Metode–Metode Filsafat. (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Fathoni Abdurrahmat. 2006 Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. (Jakarta: Rineka Cipta)

Ibrahim Johny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normative, Cet III, (Malang: Bayu Media Publishing)

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. (Bandung: Alfabeta)

Mardikanto Totok. 2017. CSR Corporate Social Rensponsibility (Tanggungjawab social korporasi), (Bandung: Alfabeta)

Marzuki Mahmud Peter. 2008. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Media Group)

Maulidina Lina. 2018. Pengaturan CSR Menuju Pembangunan Berkelanjutan. (Lampung: Aura)

Moleong Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, (Bandung: Remaja Rosdakarya)

Nasution Bahder Johan. 2016. Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju)

Notoatmodjo Soekidjo. 2010. Metode Penelitian Kesehatan. (Jakarta: Rineka Cipta)

Putri Vegyta Ramadhani. 2014. HUKUM BISNIS Konsep dan Kajian Kasus, Kajian Perbandingan Hukum Bisnis Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. (Yogyakarta: Setara Prees)

Rachman, Nurdizal M., Asep Efendi, dan Emir Wicaksana. 2011. Panduan lengkap perencanaan CSR. (Jakarta: Penebar Swadaya Grup)

Soekanto Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press)

Soemitro Ronny Hanitijo. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods) (Bandung: Alfabeta)

Susanto AB. 2007. Corporate Social Responsibility. Jakarta: The Jakarta Consulting Group

Jurnal Ilmiah

Chairil N. Siregar. 2007. Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi CSR Pada Masyarakat Indonesia. Jurnal Sosioteknologi Edisi 12 Tahun 6.

Disemadi, Hari Sutra, and Paramita Prananingtyas. 2020. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika 4.1

Rohayatun Sulis dkk. 2016. Analisis Pengembangan Kelembagaan Forum Corporate Social Responsibility di Jawa Timur. (Malang: Universitas Negeri Malang)

Internet dan Lain-lain

Achda, B Tamam. 2008. Konteks Sosiologis Perkembangan CSR dan Implementasinya di Indonesia, http://www.menlh.go.id/serbaserbi/cs r/sosiologi.pdf.

https://csr.probolinggokab.go.id/perusahaan-csr (diakses pada tanggal 6 Mei 2021 pukul 10.40)

Laporan Ketua FKTSP Kabupaten Probolinggo pada acara malam puncak CSR Award 2019

Margiono. 2006. Menuju Corporate Social Leadersip, Suara Pembaruan.

Rahmatullah. 2012. CSR dan Kepentingan Pemerintah Daerah, http://www.rahmatullah.net/2011/05/csr-dan-kepentingan-pemerintah-daerah.html. Diakses pada tanggal 9 Mei 2021

Sholahudin Umar. 2017. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. Jurnal Dimensi Volume 10 Nomor 2

Sugeng Nufindarko (Ketua FKTSP Kab Probolinggo). Wawancara tentang Pelaksanaan TSP di Kabupaten Probolinggo. pada tanggal 3 Mei 2021 pukul 11.30 WIB.

Downloads

Published

2021-08-31

Issue

Section

Articles