SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN AGAMA

Authors

  • M. Faried Dzikrullah Lembaga Advokasi dan Layanan Publik (LALP)

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13176

Abstract

 

Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai salah satu lembaga peradilan yang saat ini sedang mengembangkan implementasi keterbukaan informasi publik, meski pada awal implementasinya sempat menghadapi kendala seiring dengan keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten, disamping karena banyaknya peraturan yang harus diterapkan dalam keterbukaan informasi publik. Karenanya perlu kiranya masing-masing peraturan tersebut dapat diselaraskan dalam implementasinya di melalui sinkronisasi implementasi peraturan perundang-undangan tersebut.

Kata kunci: implementasi, sistem informasi, administrasi perkara

 

The Religious Courts of Malang Regency as one of the judiciary institutions that is currently developing the implementation of openness of public information, although at the beginning of its implementation had faced obstacles in line with the limitations of competent human resources, as well as the number of regulations to be applied in public information disclosure. Therefore it is important that each of these regulations can be adjusted in its implementation through the synchronization of the implementation of the laws and regulations.

Keywords: implementation, information system, administration of things

 

References

Buku

CF. Strong, 2008, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern : Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Nusa Media.

Dessy Eko Prayitno, dkk., 2010, Melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta: ICEL.

Ignatius Haryanto, 2005, Apa Itu Kebebasan Memperoleh Informasi?, Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2009. Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Edisi Pertama. Jakarta: Yayasan Tifa, Jakarta.

Kristian Erdianto, dkk. 2012, Implementasi Hak Atas Informasi Publik : Sebuah Kajian dari Tiga Badan Publik Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Centre for Law and Democracy dan Yayasan Dua Puluh Delapan.

Mas Achmad Santosa, 2001, Good Governance dan Hukum Lingkungan, Jakarta: ICEL

Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Soehino, 2010, Hukum Tata Negara Perkembangan Sistem Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: BPFE.

Sudargo Gautama, 1973, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni.

Toby Mendel, 2004, Kebebasan Memperoleh Informasi, Sebuah Survei Perbandingan Hukum, Jakarta: UNESCO

Internet

Arief Mudatsir Mandan, Sekilas tentang UU KIP, makalah dipresentasikan pada Seminar UU KIP Departemen Hukum dan HAM, http://www.depkumham.go.id, diakses pada tanggal 23 Nopember 2017, pukul 13.00 WIB.

Http://puspiptek.ristek.go.id/media.php?module=detail berita&id=1763-pelaksanaan-uu-no-14-tahun-2008-tentang-keterbukaan-informasi-publik-permasalahan-dan-solusinya.html diakses pada tanggal 9 September 2017, pukul 13.12 WIB.

Ridwan Mansyur, Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada Penerapan Sistem Penelusuran Perkara, https://www.mahkamahagung.go.id/images/news/ KETERBUKAAN %20_INFORMASI_PADA _PENGADILAN.pdf, diakses pada tanggal 9 Juni 2017, pukul 06.30 WIB.

Wikipedia, Negara Hukum, http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum, diakses pada tanggal 9 September 2017, pukul 08.00 WIB.

Downloads

Published

2021-09-11

Issue

Section

Articles