PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGEHAHAN ANAK LUAR KAWIN

Authors

  • Happy Agung Setiawan Penggerak Untuk Percepatan Pengembangan Sumberdya Manusia Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13180

Abstract

 

Pertimbangan yang dirumuskan oleh majelis hakim dalam putusan nomor 5151/Pdt.G/2012/PA,Kab.Mlg adalah pada kebenaran formil yaitu  sebatas kebenaran yang sesuai dengan formalitas yang diatur oleh hukum tidak pada mencari kebenaran materiil atau kebenaran hakiki berlandaskan keyakinan hati nurani. Masih ada langkah-langkah yang perlu diambil oleh majelis hakim untuk menentukan mana pihak yang kalah dan mana yang harus dimenangkankan dalam kasus ini diantaranya dengan menggunakan sumpah.

Kata kunci: keyakinan hakim, pertimbangan, pengesahan, anak

  

The considerations formulated by the panel of judges in the decision number 5151 / Pdt.G / 2012 / PA, Kab.Mlg are on the formal truth that is limited to the truth in accordance with the formalities regulated by law not on seeking material truth or the ultimate truth based on the conviction of conscience. There are still steps to be taken by the panel of judges to decide which party to lose and which to be won in this case by using oath.

Keywords: judge's confidence, consideration, endorsement, child

 

References

Buku

Abdul Manan. 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media.

Abdurrahman. 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.

Ahmad Mujahidin. 2008, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: IKAHI.

A.Mukti Arto. 2001, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. IAIN Yogyakarta: SUKA.

Bagir Manan. 2008, Memulihkan Peradilan yang Berwibawa dan Dihormati; Pokok- Pokok Pikiran Bagir Manan Dalam Rakernas. Jakarta: IKAHI.

Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2012, Membangun Peradilan Agama Yang Bermartabat (Kumpulan Artikel Pilihan Jilid 2). Jakarta.

Imam Abi Al- Husain Muslim bin al- Hajjaj al- Naisabury. 1993. Sahih Muslim, Juz II. Beirut: Dar Al-Fiqr.

M. Yahya Harahap. 2012, Hukum Acara Perdata, Cet 12. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradanya Paramita.

_________.2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Internet

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-50-juta-anak-indonesia-tak-punya-akta-lahir, di akses pada tanggal 12 Juli 2014, pukul 09.00 WIB.

http://www.jpnn.com/read/2013/02/05/157005/Telantarkan-Anak-Luar-Nikah,-Penjara-Mengancam, di akses pada tanggal 12 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB.

http://news.detik.com/read/2012/02/17/161029/1845303/10/mui-dukung-mk-ayah-bertanggung-jawab-atas-anak-di-luar-nikah?nd992203605, di akses pada tanggal 12 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB.

Downloads

Published

2021-09-11

Issue

Section

Articles