PELAKSANAA DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Authors

  • ghufron ghufron MAGISTER ILMU HUKUM PROGRAM PASCASARJANA UNISMA

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1610

Abstract

Abstrak

 

Diversi ini sendiri sangat erat kaitannya dengan tujuan konsep restoratife justice, konsep restorative justice ini sendiri menekankan kepada pemulihan kembali seperti pada keadaan yang semula dan bukanlah sebuah pembalasan. Hal ini sangat berkaitan sekali dengan konsep diversi yang dimana konsep diversi ini yang berusaha mengalihkan segala proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak ke luar pengadilan formal, sebagai upaya pengalihan kembali bagi seorang anak pelaku tindak pidana terhadap korban dan masyarakat dan bukan dengan sebuah pembalasan.

Kata kunci: anak, penyelesaian perkara, diversi, tindak pidana

 

Abstract

 

Diversion itself is very closely related to the goal of the concept of restorative justice, the concept of restorative justice itself emphasizes the recovery as in the original state and is not a retaliation. This is very much related to the diversion concept in which this diversion concept tries to divert all the settlement of criminal cases committed by the child out of the formal court, as an attempt to transfer back to a child the perpetrator of a crime against the victim and the community and not a retaliation.

Keywords: child, case settlement, diversion, criminal act

References

Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung. Refika Aditama

Agung Wahjono, Siti Rahayu. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia

Asfinawati, dkk. Edisi Buku Saku 3 Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban atau Pelaku Tindak Pidana

Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Medan. Reflika Aditama.

Dahlan Sinaga. 2017. Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta. Nusa Media.

Koesno Adi. 2015. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang. Setara Pres.

Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak

Nasir Djamil M, 2012. Anak Bukan Untuk di Hukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)). Jakarta, Sinar Grafika.

Joko Subagyo P. 1997. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta Rineka Cipta

Roeslan Saleh. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dua pengertian dasar dalam hukum pdana. Jakarta. Aksara Baru

Wiyono R. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Ngunut. Sinar Grafika

Maulana Hasan Wadong. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta. Grasindo

Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni.

Marwan Setiawan. 2015. Karakteristik Kriminalitas Anak dan Remaja. Garut. Ghalia Indonesia.

Bunadi Hidayat. 2010. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung. Alumni.

Abu Huraerah. 2006. Kekerasan terhadap Anak. Bandung. Nuansa

Internet

http://news.okezone.com, di akses pada pukul 02.10 Senin 26 Februai 2018.

https://www.statistikian.com, di akses pada pukul 00.17 Selasa 27 Februari 2018

portalgaruda.org, Analisis Praktik Diversi Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana, oleh Lindra Septheari, Maroni dan Budi Rizky, di akses pada 16.00, Rabu 25 Juli 2018

Downloads

Published

2018-11-13

Issue

Section

Articles