ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PRAPERADILAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Authors

  • heru wahyono MAGISTER ILMU HUKUM UNISMA

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1615

Abstract

Abstrak

 

Dalam penulisan ini, penulis menelaah secara kritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ), terutama  kekhususan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan.  Dalam  penegakan  hukum  tindak pidana perpajakan seringkali menuai berbagai masalah khususnya dalam kasus perkara praperadilan,  di  mana  pemahaman  dan  kesesuaian  penerapan  aturan  tentang  kewenangan, batasan serta cakupan dari hakim dalam memutus perkara praperadilan dalam tindak pidana perpajakan   sering   menimbulkan   dampak   yang   berakibat   menjadi   terhambatnya   proses penyelesaian dari tindakan penegakan hukum bagi penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak. Bahwa putusan hakim adalah bersifat final dan mengikat, sehingga sudah seharusnya batasan, kewenangan serta cakupan materi praperadilan dipatuhi bersama.

Kata kunci: pajak, investigasi, penegakan hukum

 

Abstract

 

In  this legal  research, will  be critically  examined the  legal basis  of the  criminal coverage in the General Provision and Tax   Procedures Law ( UU KUP) (Law No. 6/1983 which lastly amended by Law No. 16/2009), mainly with regard to exclusivity of tax criminal conduct. Law enforcement for tax crime has been frequently confronting various issues especially in pretrial case in which understanding and congruence of regulation implementation of autonomy and limitations as well as scope of the judges to make decision on pretrial case in tax criminal conduct often result in delayed completion of law enforcement actions performed by the civil servant investigators (PPNS) of the Directorate General of Taxes. The verdict is final and binding, so that limitations, authority and scope of pretrial materials have to be respected by all parties.

Keywords: Tax, Investigation, Pretrial, Law Enforcemen

References

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana : Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : sinar Grafika, 2010, hlm. 5.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana : Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : sinar Grafika, 2010, hlm. 5.

I Gede Yuliartha, 2014, Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang Dengan Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia , dalam buku Penanganan Perkara, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang Bayu Media Publishin.

O.C Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka dan Terdakwa, Bandung: PT Alumni.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Philipus M Hadjon, 1997, Pengkajian Ilmu Hukum, Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Universitas Airlangga.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 1986

Downloads

Published

2018-11-13

Issue

Section

Articles