PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN HOAX DALAM PEMILIHAN PRESIDEN

Authors

  • Abang Maulana rosadi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.16164

Abstract

 

Penyebaran informasi melalui media sosial ini sering sekali dijadikan alat untuk menyebar kebencian, buli orang, memfitnah orang, dan menyebarkan berita Bohong (Hoax). Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, muncul berbagai isu politik dan isu-isu social lainnya yang dapat mengusik ketenangan masyarakat. Dalam pertanggung jawaban pidana maka beban pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Seseorang akan memiliki sifat pertanggungjawaban pidana apabila suatu hal atau perbuatan yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum. Penelitian ini merumuskan tentang konsep, kualifikasi, dan pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong dalam pemilu presiden berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep berita bohong menekankan pada ujaran kebencian, kualifikasi pelaku penyebaran berita bohong adalah orang yang mempulikasikan dan mendistribusikan, dan pertanggungjawaban pidana pada pelaku dikarenakan adanya unsur kesalahan pada pelaku sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Kunci: Berita Bohong; Pertanggungjawaban; Pemilu

 

Dissemination of information through social media is often used as a tool to spread hatred, blasphemy, slander people, and hoaxes. The Presidential Election (Pilpres) on April 17, 2019, arose various political issues and other social issues that could disturb the peace of society. In criminal responsibility, the burden of responsibility is borne by the perpetrator of the criminal act related to the basis for imposing criminal sanctions. Someone will have the nature of being responsible for an area of things or actions that are against the law. This study formulates the concept, qualifications, and criminal responsibility for spreading fake news in the presidential election based on Law number 19 of 2016 in conjunction with Law number 11 of 2008 on electron transition. This research uses normative juridical. Based on the research results, the concept of fake news emphasizes hate speech, the qualifications of the perpetrators of spreading fake news are those who publish and distribute, and criminal responsibility for the perpetrators is due to an element of error in the perpetrators so that they must be accountable for their actions.

Keywords: Fake News; Accountability; Elections

References

Buku

Arie Elcaputera, Ari Wirya Dinata. Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 Ditinjau Dari Konsep Keadilan Pemilu. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmud Peter Marzuki, 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: kencana.

Mahmud Peter Marzuki, 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-8, Jakarta: Renika Cipta

Nurul Huda. 2018. Hukum Partai Politik dan Pemilu Indonesia. Fokusmedia: Bandung

S.R Sianturi, 1989, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem – Petehaem.

Soedjadi. 2000. Kiat pendidikan matematika di indonesia. Jakarta. Direktorat

Soesilo.R. 1996. Unsur penafsiran pasal 378 penipuan. Bogor:politea.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Skripsi

Irwan Hafid, Pertanggungjawaban Pidana Jurnalis Warga Yang Melakukan Tindak Pidana Pers, Skripsi Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Jurnal

Alfred B. David Dodu. Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015. Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, No. 1, 2017, Hlm. 55

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana

Internet / Artikel

Arif Sario Nugroho Dan Fauziah Mursid, Polisi Dalami Motif Hoaks Tujuh Kontainer, Dalam Harian Republika.

Hoax dan konsekuensinya. www1-media.acehprov.go.id

Inas Widyanuratikah, Pengamatn: Hoaks Soal Pemilu Berbahaya, Dalam Harian Republika.

Pengertian Hoax dan ciri-cirinya. Dalam http://romeltea.com

Rosmalia Putri Octaviyani, Pembuat Hoaks Ingin Sudutkan Jokowi, Dalam Harian Media Indonesia

yusrintosepu. Terminologi dan Etimologi Hoax. Dalam. www.wixsite.com

Downloads

Published

2022-06-06

Issue

Section

Articles