PERAN JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UU. NO. 8 TAHUN 2010

Authors

  • samsul hadi MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNISMA

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1617

Abstract

Abstrak

 

Peran jaksa dalam penegakan hukum terhadap timdak pidana pencucian uang adalah ditunjukkan dalam rangkaian sebagai aparat yang berkewajiban atau berwenang menangani  masalah apapun yang terkait dengan upaya mempertanggungjawabkan  tindak pidana pencucian uang. Jika dalam sistem peradilan pidana pencucian uang bisa diwujudkan dengan kemampuan yang dimilikinya atau secara kesungguhan berupaya menyidik dan menuntut sesuai dengan koridor norma yuridis, seperti berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka apa yang dilakukan oleh jaksa ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya dalam bentuk penanggulangan tindak pidana pencucian uang secara.

Kata kunci: tindak pidana, mney laundering, jaksa, peran

 

Abstract

 

The role of prosecutors in law enforcement against money laundering criminal acts is shown in the series as an officer who is obliged or authorized to deal with any matter related to the effort to account for the crime of money laundering. If in the criminal justice system money laundering can be realized with its capabilities or earnestly trying to investigate and prosecute in accordance with the juridical norms, such as based on Law Number 8 of 2010 concerning Money Laundering, what this prosecutor has done can categorized as an effort in the form of countering money laundering crime.

Keywords: criminal act, mney laundering, prosecutor, role

References

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana : Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : sinar Grafika, 2010, hlm. 5.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana : Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : sinar Grafika, 2010, hlm. 5.

I Gede Yuliartha, 2014, Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang Dengan Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia , dalam buku Penanganan Perkara, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang Bayu Media Publishin.

O.C Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka dan Terdakwa, Bandung: PT Alumni.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Philipus M Hadjon, 1997, Pengkajian Ilmu Hukum, Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Universitas Airlangga.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 1986

Downloads

Published

2018-11-13

Issue

Section

Articles