PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Ika Rihana Rahmawati Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.18649

Abstract

 

Penyelesaian sengketa dengan mediasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut pertama, merupakan proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan, kedua, pihak ketiga netral yang disebut sebagai mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersangkutan di dalam perundingan, ketiga, mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar penyelesaian atas masalah-masalah sengketa, keempat, mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama proses perundingan berlangsung, dan kelima, tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti dan mengkaji norma yang terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahan Hukum Primer adalah bahan-bahan hukum yang bersifat dan mengikat yang menjadi bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah perselesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri melalui Mediasi. Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dikemukakan penulis di atas, dapat disimpulkan bahwa 1) Penyelesaian perselisihan melalui mediasi tidak ditawarkan bersamaan dengan konsiliasi atau arbitrase karena adanya keinginan pemerintah untuk mengimplementasikan fungsi Negara dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. 2) Akibat hukum terhadap perselisihan yang diputus adalah lahirnya hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih sebagaimana mereka mentaati undang-undang. Hal ini karena perjanjian bersama yang telah dibuat memiliki kekuatan mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sesuai dengan Pasal 1338 (1) KUHPerdata berkaitan dengan asas Pacta Sunt Servanda

Kata-Kunci: Penyelesaian, Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi

 

Dispute resolution by mediation contains the following elements: first, it is a dispute resolution process based on negotiations, second, a neutral third party called a mediator is involved and accepted by the parties concerned in the negotiations, third, the mediator is tasked with assisting the disputing parties to resolve the dispute. looking for a way out of resolving disputes, fourth, the mediator does not have the authority to make decisions during the negotiation process, and fifth, the purpose of mediation is to reach or produce an agreement that is acceptable to the disputing parties to end the dispute. This research is a normative legal research, which examines and examines the norms contained in Law No. 2 of 2004 concerning the Settlement of Industrial Relations Disputes. Primary Legal Materials are legal and binding materials which are the primary legal materials in this study, namely the settlement of industrial relations disputes through mediation. According to Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes through Mediation. Based on the results of the discussion as stated by the authors above, it can be concluded that 1) Settlement of disputes through mediation is not offered at the same time as conciliation or arbitration because of the government's desire to implement the functions of the State by providing public services to the community. 2) The legal consequence of a dispute that is decided is the birth of rights and obligations that must be obeyed and implemented by the disputing parties as they obey the law. This is because the collective agreement that has been made has binding force and becomes law for the parties who make it in accordance with Article 1338 (1) of the Civil Code relating to the principle of Pacta Sunt Servanda

Keywords: Settlement, Industrial Relations Disputes, Mediation

References

Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.

Lalu Husni, 2009, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, PT RajaGrafindo Persada.,Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009. penelitian hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Downloads

Published

2022-10-09

Issue

Section

Articles