ANALISIS YURIDIS TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 12 TAHUN 2020

Authors

  • Saifudin Saifudin Dewan Perwakilan Daerah Kota Batu

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.18651

Abstract

 

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi dokumen, kemudian bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif, dan dibahas secara deskriptif. Kesimpulannya besaran tunjangan perumahan sebagaimana rumusan norma dalam Angka 2 Pasal 17 ayat (3c) Peraturan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai landasan yang kuat, baik landasan teoritis sesuai pendapat ahli/pakar hukum tata negara maupun landasan yuridis dan tidak bertentangan secara hirarkis bahkan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Serta disarankan agar Pemerintah Daerah Kota Batu konsisten dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Kata-Kunci: Tunjangan Perumahan,    DPRD,    Pimpinan dan Anggota DPRD

 

This research uses a normative legal approach, so the approach in this study is a statute approach, and a conceptual approach (conceptual approach), the source of legal materials used is primary, secondary, and tertiary legal materials. The legal material collection technique used is the document study technique, then the legal material is analyzed using deductive logic analysis techniques, and discussed descriptively. In conclusion, the amount of housing allowance as formulated by the norm in Number 2 Article 17 paragraph (3c) of the Batu City Regional Regulation Regulation Number 12 of 2020 concerning Amendments to Regional Regulation Number 1 of 2017 concerning Financial and Administrative Rights of Leaders and Members of the Regional People's Representative Council has a strong foundation, both theoretical foundations according to the opinions of experts / experts in constitutional law and juridical foundations and do not conflict hierarchically even in line with regulations  legislation on it. It is also recommended that the Batu City Regional Government be consistent in implementing the Batu City Regional Regulation on Financial and Administrative Rights of the leadership and members of the DPRD.

Keywords: Housing Allowance, DPRD, Leaders and Members of the DPRD

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2006, “Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasiâ€, Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Johny Ibrahim. 2006, “Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatifâ€, Malang, Bayu Publishing.

Indrati Soeprapto, Maria Farida, 1998, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannyaâ€, Yogjakarta, Kanisius.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, “Penelitian Hukum†, Jakarta, Kencana.

Sakti Hadiwijoyo, Suryo dan Diah Anisa, Fahima, 2019, “Perencanaan Pembangunan Daerah – Suatu Pengantarâ€, Depok, Rajawali Pers.

Sesung, Rusdianto, 2013, “Hukum Otonomi Daerah Negara Kesatuan, Daerah Istimewa, Dan daerah Otonomi Khususâ€, Bandung, Refika Aditama.

Setiawan, Irfan, 2018, “Handbook Pemerintahan daerahâ€, Yogyakarta, Wahana Resolusi.

Soekanto, Soerjono, at all, 1985, “Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkatâ€, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

............, 2014, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta, Universitas Indonesia.

Yudha Hernoko, Agus, 2010, “Hukum Perjanjian, Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersialâ€, Jakarta, Kencana.

Jurnal Ilmiyah/Hasil Penelitian.

A.Barlian, Aristo Evandy, 2016, “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-undangan Dalam Perspektif Politik Hukumâ€, Lampung, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10.

Arifin, 2015, “Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Implementasinya Terhadap Otonomi Daerahâ€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Hasim, Hasanuddin, 2017, “Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistemâ€, Pare-Pare, Jurnal MALREV, Vol. 1, No. 2.

Marganda Aritonang, Dinoroy, 2016, “Pola Distribusi Urusan Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahâ€, Bandung, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 1.

M. Hantono, Novianto, 2016, “Klasifikasi Jabatan dalam Kelembagaan Negara: Permasalahan Kategori Pejabat Negaraâ€, Jakarta, Negara Hukum: Vol. 7, No. 2, November 2016.

Mulyanti, Dewi, 2017, “Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah Melalui Judiciel Review Dan Executive Reviewâ€, Ciamis, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 5.

Pitono, Adi, 2012, “Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahanâ€, Volume 3 Nomor 1.

Ropii, Imam, 2015, “Pola Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah (Konsepsi dan Dinamikanya)â€, Malang, Maksigama Jurnal Hukum, Tahun 18 Nomor 1 periode Nov.

Roy Marthen Moonti, 2017, “Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesiaâ€, Jurnal Balireso, Vol. 19 No. 2 November 2017.

S. Attamimi, A Hamid, 1990, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negaraâ€, Jakarta, Disertasi.

Simandjuntak, Reynold, 2015, “Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusionalâ€, Menado, de Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 7 nomor 1.

Usfunan, Virginia, 2020, “Pengaturan Tentang Penyelesaian Konflik Norma Antara Peraturan Menteri Tehadap Undang-Undangâ€, Bali, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 8.

Internet

Ananta Putra, Vioxcy, 2020, “Asas Preferensiâ€, https://vioxcyanantaputra.wordpress.com.

NAM Sihombing, Eka, 2014, “Asas Materi Muatan Dalam Pembentukan Peraturan Daerahâ€, Sumatera Utara, https://sumut.kemenkumham.go.id.

Peraturan Perundang-Undangan

Sekretariat Jendral Majlis Permusyawaratan Rakyat, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Satu Naskahâ€.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, “Tentang Pemerintahan Daerahâ€. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001, “Tentang Pembentukan Kota Batuâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, “Tentang Pemerintahan Daerahâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, “Tentang Keprotokolanâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, “Tentang Perumahan dan Kawasan Permukimanâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, “Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, “Tentang Pemerintahan Daerahâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, “Tentang Cipta Kerja, (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, “Tentang Rumah Negaraâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573).

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, “Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerahâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, “tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRDâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, “Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, “Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerahâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, “Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRDâ€. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).

Pereturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, “Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerahâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, “Tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukimanâ€, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).

Downloads

Published

2022-10-09

Issue

Section

Articles