EFEKTIVITAS PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Authors

  • Yaoma Tertibi

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v8i1.4480

Abstract

Abstrak

 

Pelaksanaan pasal 66 undang-undang nomor 6 tahun 2014 belum bejalan efektif karena ada kendala-kendala sebagai berikut: masalah regulasi, ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi dan  adanya kerancuan pos anggaran gaji dan tunjangan perangkat desa, Pengelolaan PAD Tidak Maksimal dan perbedaan pengelolaan tanah kas desa/bengkok, visi dan misi kepala tidak mengakomodir peningkatan SDM perangkat desa, Beban pengeluaran sosial yang besar dan terjebak dalam transaksi perbankan akibat tertundanya pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan

Kata kunci, Desa, Penghasilan Tetap

Abstract

The implementation of Article 66 of Law Number 6 of 2014 has not been effective because there are constraints as follows: regulatory problems, insufficient budget availability and ambiguity of village officials' salary and allowance budget posts, Not Maximum PAD Management and differences in village cash management / crooked, the vision and mission of the head do not accommodate the increase in village device HR, the burden of large social expenditures and being trapped in banking transactions due to the delayed payment of fixed income and benefits

Keywords, Village, Fixed Income.

Downloads

Published

2019-07-31

Issue

Section

Articles