KONSTRUKSI KONSEP MENJANJIKAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD PADA PASAL 5 AYAT (1) HURUF A UU NO. 20 TAHUN 2001

Authors

  • Daky Dzul Qornain Polres Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4621

Abstract

Abstrak

Syarat yang harus ada dalam suatu perbuatan agar dapat dipidana diawali bahwa perbuatan itu melawan hukum, yang sudah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah menjanjikan yang terdapat dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak sama pengertiannya dengan yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Perbuatan “menjanjikan†dalam UU No. 20 Tahun 2001 dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan atau yang memiliki tujuan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kata kunci: korupsi, konsep menjanjikan, kerugian

References

Buku

Baharuddin Lopa, 2000, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama,Jakarta: Kompas, 2000

Evi Hartanti, 2016, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Keenam.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Downloads

Published

2021-04-18

Issue

Section

Articles